Bolmong — Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Seorang penambang, Andreas Kamuntuan (51), warga Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, dilaporkan tewas setelah tertimbun material tanah saat beraktivitas di lokasi PETI Oboy, Desa Pusian, pada Selasa malam (28 April 2026).
Peristiwa tragis ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Diketahui, lokasi kejadian berada di area yang masuk dalam penguasaan lahan milik PT Zing Feng. Dengan adanya kejadian ini, perusahaan dinilai tidak bisa lepas tangan dan harus memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di wilayahnya.
Sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan, PT Zing Feng memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Pihak keluarga korban pun berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk turut bertanggung jawab, setidaknya dalam bentuk bantuan yang dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga, sehingga masa depan anak-anaknya kini menjadi perhatian serius.
Keluarga berharap PT Zing Feng tidak menutup mata atas peristiwa ini dan dapat memberikan dukungan nyata sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pembiaran aktivitas PETI yang terus berlangsung hingga menelan korban jiwa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia. Penegakan hukum yang tegas serta tanggung jawab semua pihak, termasuk pemilik lahan, menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terus berulang.












