Pelopormedia.id — Ratatotok — Kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan melukai satu korban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, beredar sebuah dokumen bertajuk “draf kesepakatan perdamaian” yang diduga ditawarkan kepada keluarga korban. Dokumen tersebut memuat sejumlah poin yang dinilai berpotensi meringankan tuntutan terhadap para tersangka dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam draf tersebut disebutkan adanya pemberian kompensasi sebesar Rp400 juta kepada pihak korban. Selain itu, pihak tersangka juga disebut akan menyerahkan dua bidang lahan yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Tidak hanya itu, salah satu poin krusial dalam draf tersebut menyatakan bahwa pihak keluarga korban tidak akan menuntut hukuman berat terhadap para tersangka di persidangan.
Sumber menyebutkan, konsep surat tersebut diduga diberikan oleh seorang oknum berinisial AS alias Sihombing kepada keluarga korban. Tujuannya diduga untuk mempengaruhi sikap hukum keluarga korban agar lebih lunak dalam proses peradilan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Desember 2025 di lokasi PETI Ratatotok. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penegakan hukum, di mana pihak Polres Minahasa Tenggara telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Munculnya draf “perdamaian” ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi intervensi terhadap proses hukum. Sejumlah pihak menilai, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme damai yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Pengamat hukum menegaskan bahwa tindak pidana berat, terutama yang mengakibatkan korban jiwa, merupakan delik umum yang tetap harus diproses secara hukum, terlepas dari adanya kesepakatan antara pihak korban dan tersangka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberadaan dan legalitas draf kesepakatan tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi.











