Gorontalo Utara – pelopormedia.id. Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei seharusnya tidak lagi dimaknai sebatas seremoni tahunan. Ia adalah cermin—apakah pers benar-benar bebas, atau justru sedang bergerak dalam ruang yang kian sempit tanpa disadari.
Kebebasan pers bukan sekadar prinsip demokrasi yang indah di atas kertas. Ia adalah alat utama rakyat untuk mengawasi kekuasaan. Ketika pers melemah, maka yang menguat bukanlah stabilitas, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tak terkoreksi.
Hari ini, ancaman terhadap pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Justru yang lebih berbahaya adalah tekanan yang terselubung: pembatasan akses informasi, intervensi kepentingan, hingga upaya sistematis membungkam kritik dengan cara-cara yang tampak “legal” namun menggerus kebebasan secara perlahan.
Kepala Biro Gorontalo Utara Pelopormedia.id sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Rian Mohamad, C.IJ, menilai kondisi ini sebagai tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi. Pers, menurutnya, tidak boleh kehilangan fungsi dasarnya sebagai penjaga nurani publik.
“Ketika pers tidak lagi bebas, yang hilang bukan hanya suara jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegasnya.
Di tengah banjir informasi dan disinformasi, jurnalisme dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berintegritas. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis sering kali berada dalam posisi yang tidak ideal—diapit oleh kepentingan politik, tekanan ekonomi, hingga risiko keselamatan.
Di titik inilah keberanian menjadi pembeda. Pers tidak cukup hanya melaporkan peristiwa; ia harus berani mengungkap fakta, meski tidak selalu nyaman bagi pihak tertentu. Tanpa keberanian, pers berpotensi berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Integritas menjadi garis batas yang tidak bisa dinegosiasikan. Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi kepercayaan publik. Sekali dilanggar, kepercayaan itu sulit dipulihkan.
Namun menjaga kebebasan pers bukan hanya tugas jurnalis. Negara harus menjamin perlindungan, aparat harus menghormati kerja jurnalistik, dan masyarakat harus mendukung ekosistem informasi yang sehat. Tanpa itu, kebebasan pers hanya akan menjadi slogan kosong.
Intimidasi, kriminalisasi, dan segala bentuk pembungkaman terhadap pers adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Membiarkannya berarti membuka ruang bagi kekuasaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Sejarah telah membuktikan, tidak ada bangsa yang maju tanpa pers yang bebas. Transparansi dan keadilan sosial hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang terbuka, di mana informasi mengalir tanpa tekanan dan tanpa manipulasi.
Karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai panggilan untuk bertindak, bukan sekadar memperingati. Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama—untuk dijaga, diperkuat, dan diperjuangkan.
“Pers yang bebas adalah pers yang bertanggung jawab—kepada Tuhan, negara, dan nurani kemanusiaan,” tutup Rian Mohamad.
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia – 3 Mei 2026
Kebebasan Pers, Tanggung Jawab Bersama.
— Rian Mohamad, C.IJ
Kabiro Gorontalo Utara Pelopormedia
Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara








