Analisis Kritis: Syahwat Penguasaan Lahan Dibalik Topeng”Pengamanan Aset”

Berita, Daerah, Gorontalo541 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Kasus yang menimpa lahan lapangan sepak bola di Desa Isimu Selatan bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan potret nyata “Administrative Malpractice” yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau mafia tanah.

Berikut adalah poin-poin analisis tajam terkait tindakan oknum Kepala Desa tersebut:

Alasan Kepala Desa bahwa sertifikat pribadi dibuat untuk “mengamankan aset desa” adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang fatal.

Secara regulasi, aset desa harus dicatatkan atas nama Pemerintah Desa, bukan perorangan.

Menjadikan nama pribadi sebagai pemegang hak atas aset publik/orang lain dengan dalih “pengamanan” adalah bentuk penggelapan hak. Jika Kepala Desa tersebut berhenti menjabat atau meninggal dunia, secara hukum tanah tersebut akan jatuh ke tangan ahli waris pribadinya, bukan kembali ke desa. Ini adalah upaya privatisasi aset publik yang sangat kasar.

Program PTSL yang dicanangkan Presiden Jokowi bertujuan untuk membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum, namun dalam kasus ini, program tersebut diduga kuat dirampok” oleh penguasa desa.

Ada indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dalam proses verifikasi di tingkat desa.

Sebagai Ketua Panitia Ajudikasi di tingkat desa (dalam struktur PTSL), Kepala Desa memiliki kuasa penuh untuk memvalidasi siapa yang berhak atas suatu lahan. Di sinilah letak konflik kepentingan (Conflict of Interest) yang sangat kontras.

Warkah Gaib” dan Indikasi Mafia Tanah

Ketidakmampuan BPN menunjukkan warkah (dokumen dasar) dalam RDP di DPRD adalah sinyal merah.

Sertifikat tidak mungkin terbit dari ruang hampa. Pasti ada dokumen pendukung seperti surat keterangan riwayat tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik).

Jika dokumen tersebut ada namun nama yang tertera adalah Kepala Desa (yang bukan penduduk asli dan tidak memiliki hubungan darah dengan ahli waris), maka patut diduga terjadi pemalsuan keterangan dalam akta otentik (Melanggar Pasal 263 & 266 KUHP).

Kepala Desa telah melanggar asas Profesionalitas dan Keterbukaan. Tindakan mendaftarkan tanah tanpa permisi kepada ahli waris yang meminjamkan lahan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kearifan lokal (social capital) desa.

“Alih-alih menjadi pelindung warga, oknum ini justru bertindak layaknya spekulan tanah yang menggunakan stempel jabatan untuk melegalkan pencurian hak.”

Kasus ini sudah masuk dalam kategori Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jika terbukti ada kerugian negara (aset desa) atau pemerasan terhadap hak warga.

Audit Investigatif Total: Jangan hanya berhenti di RDP. Dorong Inspektorat Kabupaten dan Satgas Mafia Tanah untuk membedah berkas pengajuan di BPN.

Ahli waris memiliki dasar kuat untuk memohon pembatalan sertifikat ke Kanwil BPN atau PTUN karena cacat prosedur dan cacat hukum (tidak adanya alas hak yang sah).

Bupati Gorontalo harus mengambil tindakan tegas. Mempertahankan pejabat dengan moralitas “pencabut hak rakyat” hanya akan merusak citra pemerintah daerah.

Keadilan bagi ahli waris Isimu Selatan bukan hanya tentang kembalinya status tanah, tapi tentang menjaga agar jabatan Kepala Desa tidak dijadikan alat untuk memperkaya diri melalui skema mafia tanah yang terstruktur

*Opini*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *