Gorontalo – pelopormedia.id. Oknum kepala desa membuat sertifikat hak milik atas nama pribadinya, terjadi di desa isimu selatan kecamatan Tibawa kabupaten Gorontalo.
Adapun perbuatan oknum kepala desa tersebut tanpa izin dari ahli waris. Tanah yg di klaim sepihak oleh kepala desa tersebut terletak tepat di depan kantor desa isimu selatan yakni berupa lapangan sepak bola.
Adapun keluarga ahli waris sempat melayangkan keberatan kepada kepala desa tersebut, akan tetapi penyampaian dari kepala desa bahwa kesalahan penerbitan sertifikat atas nama pribadinya adalah kesalhan dari pihak BPN.
Kemudian keluarga mendatangi kantor BPN KABGOR akan tetapi penyampaian dari BPN adalah mereka dalam penetbitan sertifikat sudah sesuai dng prosedur.
Keluarga bingung dengan alas hak yang di masukan kepala desa ke BPN yang notabene kepala desa tersebut bukan penduduk asli dari desa isimu selatan.
Perlu di ketahui bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat PTSL yg sebelumnya adalah prona yg merupakan program pemerintah untuk kepentingan pembuatan sertifikat oleh masyarakat.
Keluarga hanya menuntut keadilan dari perbuatan oknum kepala desa yang mengklaim sepihak kepemilikan tanah tersebut.
Adapun tanah tersebut menurut keluarga dan beberapa saksi, tanah tersebut di pinjam pakaikan untuk kepentingan masyarakat yang berada di desa isimu selatan. Kemudian keluarga/ahli waris menyampaikan permasalahan kepada DPR Kabupaten Gorontalo guna untuk di adakan rapt dengar pendapat bersma pihak-pihak terkait.
Kepala desa menyampaikan bahwa “ia tidak ad niat memiliki tanah tersebut akan tetapi demi untuk mengamankan aset desa”.
Adapun penjelasan kepala desa tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga ahli waris maupun dari anggota DPR yang hadir pada saat rapt dengar pendapat tersebut.
“kalaupun dengan niat untuk mengamankan aset desa, kenapa sertifikat tersebut tidak di terbitkan langsung atas nama pemerintah desa ?” ucap salah satu keluarga ahli waris.
Dari pihak BPN juga di pertanyakan tentang warkah tanah atau alas hak apa yag di berikan kepada pihak BPN terkait penerbitan sertifikat tersebut akan tetapi pihak BPN tidak bisa menunjukan alas hak yang di berikan kepala desa tersebut untuk penerbitan sertifikat.
Keluarga ahli waris sudah tidak ingin memiliki lagi tanah tersebut, akan tetapi yang di sayangkan oleh keluarga ahli waris adalah pembuatan sertifikat atas nama pribadi kepala desa, dengan dalih ingin mengamankan aset desa namun kepala desa tidak permisi atau melibatkan ahli waris.
sumber: Keluarga Ahli Waris











