Gorontalo Utara — Pelopormedia.id, Luka mendalam menyelimuti perairan Gentuma menyusul insiden kecelakaan kapal KM Devila yang nyaris merenggut nyawa 19 awak kapal. Bukan sekadar persoalan cuaca dan ganasnya laut, lambannya respons otoritas pengawasan perikanan kini memicu kemarahan besar. Sistem Vessel Monitoring System (VMS) atau PMS yang diwajibkan pemerintah dituding hanya menjadi “pelengkap administrasi” dan gagal menjalankan fungsi perlindungan keselamatan nelayan saat kondisi darurat.
Insiden ini membuka dugaan kelalaian serius dalam sistem pengawasan perikanan nasional. Kapal KM Devila dilaporkan terombang-ambing selama dua hari di laut lepas tanpa adanya respons dari otoritas, meski sinyal darurat terus dikirim melalui perangkat PMS yang terhubung langsung ke pusat pemantauan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan keterangan Nakhoda KM Devila, Stepan Sidangoli, musibah bermula pada Minggu sekitar pukul 10.25 WITA, saat kapal berada sekitar 40 mil dari daratan. Mesin kapal mengalami kerusakan fatal di tengah laut. Dalam kondisi darurat, awak kapal langsung mengaktifkan tombol panic button pada perangkat PMS.
Namun sistem yang seharusnya bekerja secara near real time untuk mitigasi kecelakaan laut justru tidak menunjukkan respons apa pun.
“Kami sudah kirim sinyal bantuan lewat PMS sejak Minggu pagi jam 10. Tombol darurat kami tekan terus, tapi tidak ada respons sama sekali dari KKP. Sampai Senin pagi radio juga masih sunyi. Padahal lampu indikator PMS menyala, artinya sinyal terkirim ke pusat. Kalau PMS tidak aktif, cepat sekali teguran dari kementerian keluar. Tapi saat kami hampir mati di laut, mereka justru diam,” ungkap Stepan dengan nada kecewa, Rabu (06/05/2026).
Hingga Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA, lebih dari 24 jam sejak laporan pertama dikirim, tidak ada bantuan resmi yang datang. Tidak terlihat upaya evakuasi dari kementerian maupun otoritas pengawasan perikanan.
Ironisnya, penyelamatan justru dilakukan oleh sesama nelayan yang mengetahui kondisi kapal tersebut.
“Kami diselamatkan sesama nelayan, bukan oleh kementerian. Alat mahal yang diwajibkan negara itu ternyata tidak ada gunanya ketika nyawa kami benar-benar terancam,” tegas Stepan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan.
Menurut awak kapal, negara terkesan hanya menekankan kewajiban administratif kepada nelayan tanpa memastikan sistem keselamatan benar-benar bekerja di lapangan.
“Kami bayar alat, bayar satelit, patuh pada aturan pusat. Tapi saat nyawa hampir melayang, negara seperti menutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk kejahatan birokrasi terhadap nelayan kecil,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Supriyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak KM Devila dan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Supriyadi mengakui adanya persoalan teknis dalam rantai informasi antara pusat dan daerah.
“Kami di daerah tidak memiliki akses langsung terhadap sinyal SOS yang masuk ke server pusat. Informasi baru bisa kami ketahui jika pusat menyampaikan kepada kami. Jadi memang ada miskomunikasi dalam proses tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan itu telah dilaporkan ke tingkat pusat agar mekanisme tanggap darurat dapat diperbaiki.
“Kami bersama Kepala UPTD Pelabuhan Gentuma meminta agar jika ada sinyal emergency dari kapal, pusat segera memberikan notifikasi real time kepada Satker PSDKP di daerah supaya tindakan penyelamatan bisa segera dilakukan,” pungkasnya.












