AKPERSI Tidak Menerima! Kecam Keras Penganiayaan Wartawan “Perdamaian Sepihak Bukan Akhir Dari Keadilan”

Berita, Nasional124 Dilihat

Gorontalo — pelopormedia.id. Marwah profesi jurnalistik kembali diinjak-injak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan sikap tidak menerima dan mengutuk keras dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Bagi AKPERSI, kekerasan terhadap pers adalah “hukum rimba” yang mencoba membungkam demokrasi. Segala bentuk intimidasi fisik terhadap jurnalis adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) sudah sangat jelas: siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik terancam pidana, dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung aturan tersebut, bukan justru menjadi pelanggarnya.

Kecewa dengan “Damai di Bawah Tangan”

AKPERSI yang sejak awal berdiri di barisan depan mendampingi korban, menyayangkan adanya upaya perdamaian sepihak antara korban dan terduga pelaku dengan dalih hubungan keluarga.

Organisasi menegaskan bahwa hak pribadi korban untuk berdamai tidak akan pernah menghapus sikap keras lembaga.
“Keputusan pribadi mungkin milik korban, tapi harga diri profesi adalah milik kita bersama. AKPERSI secara organisasi tidak akan tinggal diam melihat wartawan dianiaya.

Pers bukan samsat kekerasan yang bisa dibungkam hanya dengan kata damai setelah dipukul!” tegas pernyataan kolektif jajaran DPP, DPD, dan DPC AKPERSI.

Desak Propam: Jangan Tutup Mata!

AKPERSI menilai perdamaian personal tidak boleh dijadikan alasan bagi institusi kepolisian untuk menghentikan proses etik dan disiplin. Luka fisik mungkin bisa sembuh, namun penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat adalah noda hitam bagi institusi Polri. AKPERSI mendesak Kapolda dan Divisi Propam untuk
Tetap melanjutkan pemeriksaan secara profesional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.

Menindak tegas oknum yang terlibat agar menjadi pelajaran bagi anggota lain bahwa wartawan adalah mitra negara, bukan musuh yang bisa diperlakukan represif.

Membuktikan komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers, bukan justru membiarkan kasus ini menguap hanya karena alasan hubungan keluarga.

Satu Komando Melawan Represi

Menutup pernyataan kerasnya, AKPERSI menyerukan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk tidak gentar. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh insan pers bahwa ancaman kekerasan masih nyata.
“Jangan biarkan kasus ini mencederai keadilan. Jika kekerasan dianggap selesai hanya karena hubungan keluarga, maka kebebasan pers di negeri ini sedang dalam kondisi gawat darurat.

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu!” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *