Dugaan Monopoli Proyek oleh CV Fattah Karya Jaya di Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Bakal Berujung Pidana

Kotamobagu — pelopormedia.id || Dugaan praktik monopoli proyek pemerintah mencuat setelah CV Fattah Karya Jaya terindikasi mengerjakan sedikitnya 12 paket pekerjaan dalam anggaran tahun 2025 di wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya mengenai batasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
Penelusuran awal yang dilakukan menunjukkan adanya konsentrasi pekerjaan pada satu perusahaan dalam jumlah signifikan. Dalam praktik pengadaan, kondisi ini dinilai tidak lazim apabila melampaui kemampuan paket yang diizinkan.
Sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa penguasaan banyak paket oleh satu badan usaha berpotensi mengarah pada:
pembatasan persaingan usaha,
pengondisian oleh oknum dalam panitia pengadaan,intervensi oknum pejabat
hingga dugaan pengaturan pemenang proyek.
Informasi dari narasumber terpercaya mengungkap dugaan bahwa CV Fattah Karya Jaya dikendalikan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).Lebih jauh, oknum tersebut disebut memiliki kedekatan dengan pejabat di Dinas PUPR Kota Kotamobagu. Untuk menghindari konflik kepentingan yang mencolok, kepemilikan perusahaan diduga disamarkan dengan menempatkan pihak lain sebagai direktur formal.
Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan,transparansi,akuntabilitas
persaingan sehat serta membuka ruang konflik kepentingan.
Dugaan monopoli ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres terkait),
ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
serta potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dan tindak pidana korupsi.
Sanksi yang mungkin dikenakan tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berkembang ke gugatan perdata,
hingga pidana apabila terbukti ada rekayasa atau penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara, Harianto Nanga, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika terbukti ada pengaturan dan konflik kepentingan, maka ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Nanga juga mendesak aparat penegak hukum untuk,menelusuri kepemilikan riil perusahaan,mengaudit proses non tender,
serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga pemberitaan ini naik belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Fattah Karya Jaya maupun Dinas PUPR terkait dugaan tersebut.Investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap alur penetapan pemenang proyek,hubungan antar pihak yang terlibat,serta potensi pelanggaran yang lebih luas..(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru