Pelopormedia.id- Berdasarkan data PT JResources Bolaang Mongondow (JRBM) memiliki luas total area konsesi pertambangan emas sekitar 38.150 hektar.
Dengan luas yang dimiliki PT JRBM , warga desa Bakan menilai areal itu tak cukup bagi perusahaan bermata sipit hingga harus mengadukan aktivitas pertambangan warga ke polres Kotamobagu.

Menurut warga, selama ini mereka tenang dan tidak menggangu atau membuat pihak PT JRBM repot. Dikarenakan mereka sibuk beraktivitas pertambangan manual dilahan mereka sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Pun warga lainnya mengatakan, meski banjir yang disertai tanah bebatuan dan bercampur lumpur melanda desa mereka yang diduga akibat pertambangan PT JRBM sebagai warga Desa Bakan mereka tetap diam.
Senin, 5 Mei 2026 warga desa Bakan bak dihantam petir disiang bolong, gabungan personil polres Kotamobagu melakukan kegiatan penutupan lokasi tambang manual milik warga Desa Bakan. Hal tersebut langsung mematik amarah dan kesabaran warga desa Bakan. Karena dibalik penutupan lokasi tambang manual lahan milik warga Desa Bakan diduga ada keterlibatan pihak PT JRBM.

“Meski desa kami sering jadi ancaman banjir lumpur bercampur bebatuan dikala musim penghujan kami diam. Saat ini llahan petambangan milik kami sebagai sumber mencukupi kebutuhan keluarga telah ditutup dan dibakar. Kami menduga dibalik semua ini ada kaitan dengan kepentingan pihak PT JRBM yang akan melakukan pengukuran lahan sepihak dengan menggunakan teodolit. Jika rencana mereka mengukur lahan sepihak mengunakan teodolit berjalan, pasti lahan kami yang menjadi sumber kehidupan otomatis akan tersayat,” ucap Warga.
Lanjut mereka, Jika dikatakan ini penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI), kenapa hanya lahan pertambangan kami di Desa Bakan yang di tindak. PETI di wilayah hukum polres Kotamobagu itu bukan hanya di Desa Bakan, Apa-kah karena kepentingan PT JRBM kemudian lokasi kami yang ditindak..?
“Kita tau bersama banyak tambang ilegal di wilayah hukum polres Kotamobagu, kalau memang ada penertiban PETI kami tidak keberatan dan kami mendukung, asal-kan penertiban PETI secara menyeluruh. Bukan hanya lahan pertambangan kami yang ditindak atas nama penertiban. Kami menduga ini ulah pihak PT JRBM untuk menghilangkan mata pencarian kami dengan menggunakan aparat kepolisian.
Tidak cukup luas lahan konsesi yang kalian miliki,? kemudian harus menggunakan anggota Polres Kotamobagu untuk menutup lahan yang menjadi sumber kehidupan kami atas nama penindakan PETI,” ucap warga serentak.
“Tak ada pilihan, Kami akan bekerja dilahan kami sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Jangan PT JRBM benturkan kami dengan aparat secara tidak langsung untuk mengusir kami. Ingat, kami sudah biasa melawan company apa lagi mempertahan hak kami untuk mencukupi kebutuhan hidup” ucap kompak mereka.

Pantauan media, Batas-batas lahan milik warga yang menjadi lokasi Pertambangan warga Desa Bakan telah mereka Pagari mengunakan kawat duri. Kegiatan warga tersebut menegaskan, meski lahan tersebut masuk di wilayah konsesi PT JRBM, tapi lahan tersebut bukan milik PT JRBM.
Terkait Penutupan lokasi tambang. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab, penutupan tersebut ada laporan pengaduan dari PT JRBM.
“Ada laporan pengaduan dari PT JRBM selaku pemilik IUP Mas,” jawab Kapolres kepada redaksi.
Hingga berita ini di publish pihak PT JRBM masih dalam upaya konfirmasi.








