LSM GTI; Mendesak Dirreskrimsus dan Dirintelkam Polda Sulut Untuk Mengusut Tuntas PETI di Garini BOLTIM

Berita414 Dilihat

Pelopormedia.id– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin tak terkendali. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh para penambang liar yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan beroperasi secara terbuka di beberapa titik di kawasan hutan garini

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lingkar tambang, kegiatan PETI itu berlangsung hampir setiap hari. Alat berat terlihat masuk kawasan hutan untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas,Ativitas tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari.

 

Aktivitas penambangan ilegal ini, mulai dari pencemaran aliran sungai, rusaknya kawasan hutan, terganggunya ekosistem hingga meningkatnya risiko longsor di area sekitar tambang.

 

Sejumlah warga mengaku khawatir karena para penambang tampak bebas beroperasi dengan belasan alat berat tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa para pelaku tambang ilegal seolah kebal terhadap hukum.

 

“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ujar salah satu warga lingkar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut juga datang dari Ketua LSM Garda Timur Indonesia. Fikri Alkatri Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan.

 

Menurut Fikri, praktik PETI di Desa Buyat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya.

 

“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di hutan garini Desa Buyat. Padahal aturan hukumnya jelas dan sanksinya tegas,” kata Fikri

 

Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan Ilegal

 

Ia Juga mendesak kepada dirreskrimsus dan DirIntelkam Polda Sulut agar dapat turun tangan melakukan penindakan di wilayah Hutan garini Boltim, serta periksa kadis DLH dan Kadis Kehutanan karena diduga menutup mata atas kerusakan Hutan dan lingkungan.,”ucap fikri

Dix.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *