Bolaang Mongondow—- Pernyataan Management PT. Bulawan Daya Lestari (PT BDL), Ronald Samewo, yang menyebut tiga dari empat poin persoalan perusahaan telah “tuntas” usai pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.(17/05/2026)
Pasalnya, hingga saat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, belum memberikan klarifikasi resmi ketika dikonfirmasi sejumlah media terkait kebenaran rapat yang diklaim telah menyelesaikan persoalan PT BDL tersebut.
Sikap diam Sekda dinilai justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar Pemerintah Daerah telah menyatakan persoalan IUP, AMDAL, hingga dugaan aktivitas perusahaan di luar konsesi sudah selesai, maka seharusnya terdapat dokumen resmi berupa berita acara, notulen rapat, maupun rekomendasi tertulis sebagai dasar hukum dan administrasi negara.
Beberapa pertanyaan penting yang hingga kini belum dijawab Sekda Bolmong antara lain:
– Kapan rapat tersebut dilaksanakan?
– Di mana lokasi rapat dan siapa yang secara resmi memimpin pembahasan?
– Siapa saja pihak yang diundang dan hadir?
– Mengapa masyarakat pelapor serta DPRD disebut tidak pernah dilibatkan?
– Apakah benar Pemda telah menyatakan tiga dari empat poin persoalan PT BDL sudah tuntas?
– Apakah ada berita acara, notulen, atau rekomendasi resmi hasil rapat tersebut?
– Dasar apa yang digunakan pemerintah menyatakan persoalan IUP, AMDAL, dan aktivitas perusahaan sudah selesai?
– Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas perusahaan di luar wilayah IUP?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban resmi dari Sekda Bolmong. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pemerintah daerah seolah berhati-hati bahkan tidak ingin mengambil risiko untuk membenarkan secara terbuka klaim yang telah disampaikan pihak perusahaan kepada publik.
Di sisi lain, sosok Ronald Samewo yang selama ini aktif tampil memberikan keterangan kepada media atas nama PT BDL juga mulai dipertanyakan.
Pihak media saat menghubungi Ronald Samewo mempertanyakan status dan legalitasnya dalam memberikan penjelasan terkait operasional perusahaan, sebab berdasarkan struktur dan ketentuan umum dalam dunia pertambangan, persoalan teknis operasional pertambangan, aktivitas produksi, wilayah kerja, hingga kepatuhan kegiatan tambang umumnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Dalam regulasi pertambangan, posisi KTT memiliki tanggung jawab penting terhadap seluruh aspek teknis dan operasional pertambangan sebagaimana diatur dalam kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, termasuk dalam pengawasan kegiatan operasional perusahaan tambang.
Sementara posisi Human Resources Development (HRD) pada prinsipnya lebih berfokus pada pengelolaan tenaga kerja, hubungan industrial, administrasi karyawan, dan sumber daya manusia perusahaan.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengapa hampir seluruh penjelasan terkait persoalan teknis, legalitas aktivitas perusahaan, hingga isu operasional pertambangan justru disampaikan oleh pihak yang disebut sebagai HRD perusahaan, bukan oleh KTT ataupun pihak direksi resmi perusahaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ronald Samewo kepada media menyampaikan bahwa dirinya telah diberikan kuasa oleh manajemen perusahaan untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Saya diberi kuasa dari manajemen untuk memberikan dan menyampaikan informasi kepada pihak lain, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah dan unsur organisasi yang ada,” ujar Ronald Samewo.
“Intinya saya diberi kuasa oleh manajemen untuk memberikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru kembali memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait bentuk kuasa yang dimaksud, apakah bersifat internal perusahaan semata ataukah juga mencakup kewenangan memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan teknis pertambangan, legalitas aktivitas operasional, serta isu hukum yang saat ini masih menjadi polemik publik.
Sementara itu, keterangan berbeda justru datang dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Toruakat yang juga ikut dalam pertemuan tersebut melalui Sekretaris BPD, Hati Damopolii.
Menurutnya, memang benar pernah ada pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait empat poin rekomendasi DPRD. Namun substansi pembahasan disebut hanya berfokus pada persoalan tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan ungkap Ketua BPD kepada saya.
“Yang dibahas waktu itu hanya masalah tapal batas Desa Toruakat dan Desa Kanaan. Tidak ada pembahasan lain terkait penyelesaian IUP, AMDAL, ataupun aktivitas perusahaan di luar wilayah izin,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, persoalan tapal batas itu sendiri hingga kini belum selesai karena Desa Kanaan disebut belum mampu menunjukkan bukti kuat atas klaim wilayah yang dipersoalkan.
“Desa Kanaan itu hanya wilayah transmigrasi, jadi tidak mungkin mengambil wilayah yang lebih besar dari Desa Toruakat yang sejak awal menjadi pemberi wilayah,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah yang belum memberikan klarifikasi, serta unsur BPD Desa Toruakat semakin memperkuat dugaan bahwa klaim “tiga poin sudah tuntas” belum memiliki dasar yang benar-benar terbuka dan terverifikasi secara publik.
Publik kini menunggu transparansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini sepihak yang menggiring masyarakat seolah seluruh masalah PT BDL telah selesai, padahal sejumlah persoalan mendasar masih terus dipersoalkan warga.




