Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Kasus dugaan pencurian alat pembajak kebun yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN alias Amir di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, kini memasuki babak baru. Di balik dalih “pengamanan” yang sebelumnya disampaikan pemerintah desa, terungkap adanya persoalan sengketa tanah yang lebih kompleks, bahkan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat bermasalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Terlapor disebut mengambil alat pembajak dari kebun tanpa sepengetahuan pemilik, yang kemudian oleh Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, disebut sebagai tindakan “pengamanan” karena lokasi tersebut masih dalam status sengketa keluarga.
Namun, fakta terbaru yang diungkap Sekretaris Desa (Sekdes) Bulango Raya, Amir Ismail, membuka dimensi baru dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa sengketa tanah yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut sebenarnya telah lama terjadi dan bahkan pernah diputuskan secara administratif pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Masrin Liputo.
Menurut Amir, pada saat itu pemerintah desa telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Hasilnya, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik pihak Dude Talango, mengacu pada kesesuaian batas-batas lahan dalam berbagai surat tanah milik warga sekitar.
“Semua dokumen yang kami lihat, termasuk milik warga seperti Masrin Moha dan lainnya, secara konsisten menyebut berbatasan dengan tanah milik almarhum Adi Talango, ayah dari Dude Talango. Artinya, secara administrasi jelas tanah itu milik mereka,” ungkap Amir.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan penerbitan dokumen baru yang menjadi dasar terbitnya sertifikat di atas lahan yang masih bersengketa. Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Kepala Desa saat ini, Kisman Ahmad Noe.
“Kalau kemudian muncul sertifikat dari proses yang seperti itu, maka yang berpotensi terseret bukan hanya pemilik sertifikat, tapi juga pihak yang menerbitkan dokumen awalnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amir juga menyinggung dugaan serius terhadap oknum Kadus AN alias Amir yang kini berstatus terlapor dalam kasus pengambilan alat pembajak. Ia diduga turut terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut.
Keterkaitan antara sengketa tanah dan tindakan “pengamanan” alat pembajak pun kini semakin terang. Sejumlah pihak menilai, tindakan pengambilan alat tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik kepentingan dalam sengketa lahan, termasuk dugaan keberpihakan terhadap keluarga.
Sebelumnya, Kepala Desa Kisman Ahmad Noe menyatakan bahwa tindakan Kadus tersebut dapat dibenarkan sebagai langkah pencegahan konflik. Namun, munculnya fakta baru terkait riwayat sengketa dan dugaan manipulasi dokumen justru memperkuat pertanyaan publik: apakah tindakan tersebut murni pengamanan, atau bagian dari konflik yang lebih dalam.
Pernyataan kepala desa yang menyebut tindakan tersebut “boleh” juga menjadi sorotan, karena dinilai berpotensi memberikan legitimasi terhadap tindakan sepihak di tengah sengketa yang belum memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Sekdes Amir Ismail menegaskan bahwa dirinya mengetahui secara langsung riwayat sengketa tersebut karena telah menjabat sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Dengan terbukanya fakta-fakta baru ini, kasus yang awalnya dilihat sebagai dugaan pencurian kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks, mencakup sengketa tanah, dugaan pemalsuan dokumen, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan administrasi pertanahan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen dan sertifikat tanah.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.













