Pohuwato – Pelopormedia.id, Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo pada Jumat, 22 Mei 2026, menjadi momentum penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak. Di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, salah satu koperasi yang telah mengajukan permohonan dan memperoleh legalitas melalui IPR adalah Koperasi Cahaya Dengilo.
Kehadiran IPR tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan rakyat, sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong aktivitas pertambangan yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, bersama salah satu pendiri Koperasi Cahaya Dengilo, Sukrin Halim, menyatakan komitmennya untuk menjadikan koperasi tersebut sebagai wadah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para pelaku usaha pertambangan yang bernaung di bawah legalitas koperasi.
Menurut Imran Uno, terbitnya IPR merupakan jawaban atas kebutuhan para pelaku usaha tambang rakyat yang selama ini menginginkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.
> “Tidak akan ada lagi para pelaku usaha tambang yang merasa was-was atau harus bermain petak umpet di bawah bayang-bayang hukum. Dengan adanya legalitas ini, masyarakat memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Imran Uno, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Cahaya Dengilo diharapkan menjadi titik awal lahirnya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Imran Uno juga mendorong adanya langkah penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di luar kawasan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, upaya penataan tersebut penting dilakukan guna menciptakan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas menjelang agenda peresmian Koperasi Cahaya Dengilo yang informasinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan direncanakan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
> “Untuk mensterilkan aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Dengilo, kami berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang masih menggunakan mesin dompeng maupun alat berat di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar proses peresmian koperasi dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan memberikan pesan kuat bahwa tata kelola pertambangan rakyat telah memasuki era baru yang lebih legal dan terstruktur,” tegasnya.
Di sisi lain, pengurus Koperasi Cahaya Dengilo mengaku optimistis sekaligus berharap seluruh rangkaian kegiatan peresmian koperasi dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kecamatan Dengilo.
Mereka menilai bahwa keberadaan koperasi bukan hanya menjadi instrumen legalitas usaha pertambangan rakyat, tetapi juga dapat membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aktivitas pertambangan di sejumlah titik wilayah Kecamatan Dengilo yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang agar proses penataan sektor pertambangan dapat berjalan secara menyeluruh tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
“Harapan masyarakat sederhana, yaitu adanya kepastian dan penegakan aturan yang berlaku secara adil. Jika memang sudah ada legalitas yang menjadi acuan, maka seluruh aktivitas yang berada di luar ketentuan tersebut sebaiknya segera ditertibkan demi menciptakan keteraturan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Terbitnya IPR bagi Koperasi Cahaya Dengilo dipandang sebagai babak baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Kecamatan Dengilo. Di tengah besarnya potensi sumber daya mineral yang dimiliki daerah tersebut, legalitas dan tata kelola yang baik menjadi faktor utama dalam mewujudkan pertambangan yang produktif, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa transformasi sektor pertambangan rakyat tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Red-











