Manado,pelopormedia.id – Penanganan laporan yang diajukan LSM RAKO terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2021, yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, kini memasuki babak baru.
Kasus yang sempat terhenti tersebut kembali mendapat perhatian setelah adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap surat yang dilayangkan LSM RAKO terkait penanganan laporan tersebut.
Ketua LSM RAKO selaku pelapor telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-2599/P.1.7/Hkt.1/6/2026. Dalam surat tersebut, pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam rangka proses pemeriksaan kode etik terhadap oknum mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang berinisial AM.
Pengambilan keterangan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, oleh Jaksa Madya Sumami Larape, S.H., M.H., yang bertugas pada bidang Pemeriksaan Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ketua LSM RAKO berharap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi, baik terkait substansi laporan dugaan korupsi maupun dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menyangkut penggunaan anggaran negara dan proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap laporan tersebut.







