Gorontalo Utara – Pelopormedia.id, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, menuai sorotan serius. Sudah enam tahun berjalan sejak 2020, namun pematokan batas lahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meski dana dari masyarakat telah dipungut.
Sejumlah warga mengaku telah menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Ironisnya, hingga pertengahan 2026, hasil yang dijanjikan belum terlihat di lapangan.
Seorang warga peserta PTSL mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia menilai tidak adanya kejelasan selama bertahun-tahun menjadi bentuk ketidakpastian yang merugikan masyarakat.
“Enam tahun bukan waktu yang singkat. Kami sudah memenuhi kewajiban dengan membayar, tetapi sampai sekarang belum melihat hasil yang dijanjikan. Yang kami pertanyakan bukan hanya patoknya, tetapi juga kejelasan pengelolaan dana yang sudah kami setor,” ujarnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulango Raya juga menerima aduan dari warga yang mengaku telah menyerahkan Rp400 ribu kepada kepala dusun untuk keperluan PTSL. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan pematokan batas lahan akan dilakukan.
Ketua BPD Bulango Raya, Andi Ismail, bahkan mengaku dirinya juga menjadi korban dalam program tersebut.
“Saya sudah membayar Rp300 ribu, tapi sampai sekarang belum ada pematokan batas lahan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tidak hanya dialami segelintir warga, melainkan telah meluas hingga menyentuh unsur lembaga desa sendiri.
Senada dengan itu, warga lainnya menyebut telah membayar Rp250 ribu sesuai permintaan, namun hingga kini pematokan batas lahan belum juga dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, mengaku tidak mengetahui secara pasti total dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
“Saya tidak tahu jumlah keseluruhan dana. Untuk biaya patok dan materai memang dibebankan kepada pemohon,” katanya saat diwawancarai.
Terkait besaran Rp250 ribu yang dikeluhkan warga, Kades menyebut angka tersebut kemungkinan digunakan untuk pengadaan pipa besi sebagai patok batas lahan, dan mengklaim masih sesuai ketentuan.
“Nah itu, kalau disebut Rp250 ribu, itu kemungkinan untuk pengadaan pipa besi. Dan memang tidak boleh melebihi Rp250 ribu di wilayah Gorontalo,” jelasnya.
Namun demikian, Kades justru mengarahkan tanggung jawab teknis kepada kepala dusun dan kelompok masyarakat yang terlibat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang bertanggung jawab itu kepala dusun dan kelompok yang turun langsung bersama BPN,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa program tersebut telah melalui rapat dan kesepakatan bersama, serta dilengkapi berita acara dan notulen.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan pematokan batas lahan akan direalisasikan. Bahkan, kepala desa mengaku perlu menelusuri kembali siapa saja warga yang mengeluh, kepada siapa mereka menyetor dana, dan untuk keperluan apa.
“Kita lihat dulu masyarakat mana yang mengeluh, siapa dia, berapa disetor dan kepada siapa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepala desa terhadap program yang telah berjalan sejak 2020.
Lebih memprihatinkan lagi, upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala dusun tidak membuahkan hasil. Mereka terkesan bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL di Desa Bulango Raya. Dana telah dipungut, namun hasil tak kunjung ada—sebuah fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.












