MANADO – Langkah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, tampak berat saat keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (18/6/2026) malam. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat penyidik Pidana Khusus, ia memilih bungkam di tengah sorotan kamera dan pertanyaan para wartawan yang menunggu perkembangan kasus tersebut.
Penahanan Bart Adrianus Tinungki dilakukan setelah penyidik Kejati Sulut menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus yang kini menjadi perhatian publik Sulawesi Utara itu diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025. Penyidik menduga tersangka menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan untuk mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp45 miliar. Angka itu belum termasuk dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Selain itu, ada kerugian lingkungan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran.
Penahanan mantan pejabat strategis di sektor pertambangan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam terus berjalan. Masyarakat kini menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang disebut telah merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup tersebut.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejati Sulut memastikan akan mendalami seluruh fakta hukum yang terungkap guna menuntaskan kasus yang telah menjadi sorotan luas masyarakat Sulawesi Utara.
Sumber di lansir dari Tribun Manado:














