MANADO – Setelah menempuh pertarungan hukum yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara akhirnya menyerahkan dokumen realisasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Jumat (19/6/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi konsekuensi hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menandai kemenangan keterbukaan informasi publik atas upaya mempertahankan kerahasiaan data penggunaan anggaran program sosial yang selama ini sulit diakses masyarakat.
Eksekusi mandiri dilakukan di Kantor Perwakilan BI Sulawesi Utara dan disaksikan Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara, Eggy Tadjongga. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang kemudian dikuatkan oleh PTUN Manado melalui Putusan Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO serta Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026.
Keterbukaan yang Harus Diperjuangkan Hingga MA
Kasus ini bermula ketika LSM Rako mengajukan permohonan informasi terkait realisasi Program Sosial Bank Indonesia di Sulawesi Utara. Namun, akses terhadap dokumen tersebut tidak diperoleh sehingga sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN Manado, hingga Mahkamah Agung.
Fakta bahwa pemohon harus menempuh seluruh tahapan hukum hingga tingkat tertinggi peradilan untuk memperoleh dokumen yang pada akhirnya dinyatakan sebagai informasi terbuka, menjadi sorotan tersendiri dalam implementasi prinsip transparansi publik.
Dalam pelaksanaan putusan, BI Sulut menyerahkan berbagai dokumen, termasuk rencana dan realisasi anggaran bantuan sosial tahun 2022 hingga 2024, daftar kegiatan yang telah dilaksanakan, legalitas lembaga penerima bantuan, serta dokumen pendukung lainnya.
BI Sulut: Dokumen Telah Diaudit
Pihak BI Sulut menyatakan seluruh dokumen yang diserahkan merupakan dokumen resmi yang telah melalui proses audit internal maupun eksternal. BI juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rako Siap Bedah Dokumen
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan bahwa penyerahan dokumen bukanlah akhir dari proses pengawasan publik. Menurutnya, seluruh data yang telah diterima akan ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan penyaluran Program Sosial Bank Indonesia berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Kami akan mempelajari setiap dokumen yang telah diserahkan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, ketidaksesuaian data, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Harianto.
Momentum Pengawasan Publik
Peristiwa ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Utara. Putusan yang dimenangkan masyarakat sipil menunjukkan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari lembaga negara tidak boleh tertutup dari pengawasan publik.
Kini perhatian publik tertuju pada isi dokumen yang telah dibuka. Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah data itu dapat diakses, melainkan apa yang sebenarnya terungkap dari data tersebut dan sejauh mana penyaluran Program Sosial Bank Indonesia telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.











