Pembongkaran Rumah Eks Jawatan Tuai Polemik, GMNI Minta Pemerintah Buka Dasar Hukumnya

Daerah, Gorontalo204 Dilihat

Gorontalo – Pelopormedia.id, Pembongkaran rumah eks Jawatan yang diduga memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari warisan budaya di Gorontalo menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Gorontalo, Adip Pasker, mempertanyakan kejelasan prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam pembongkaran bangunan tersebut,(23/6/2026)

 

Menurut Adip, hilangnya bangunan yang selama puluhan tahun menjadi saksi perjalanan sejarah Gorontalo bukan hanya persoalan fisik semata, melainkan juga menyangkut pelestarian identitas dan memori kolektif masyarakat.

“Jika bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau memenuhi kriteria sebagai objek cagar budaya, maka pembongkaran harus melalui prosedur yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan dan izin telah dipenuhi,” tegasnya.

 

Adip menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas melarang perusakan, pemindahan, maupun perubahan terhadap cagar budaya tanpa izin dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, apabila bangunan tersebut memiliki status atau nilai yang mengarah pada objek cagar budaya, maka proses pembongkarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Ironisnya, di tengah berbagai kampanye pelestarian budaya yang terus digaungkan, bangunan-bangunan bersejarah di Gorontalo justru dinilai semakin rentan hilang. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya inventarisasi, penetapan, serta pengawasan terhadap aset-aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi pendidikan dan peradaban masyarakat.

Lebih jauh, Adip menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek pelestarian budaya, tetapi juga berkaitan dengan transparansi administrasi pemerintahan. Apabila terdapat perubahan status lahan maupun pemanfaatan aset di lokasi tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

 

“Setiap bangunan bersejarah yang hilang berarti hilangnya bagian dari identitas daerah. Kita tidak hanya kehilangan tembok dan bangunan, tetapi juga kehilangan jejak perjalanan sejarah yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Adip.

Masyarakat Gorontalo kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah terkait dasar pembongkaran rumah eks Jawatan tersebut. Publik mempertanyakan apakah telah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya, apakah seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, serta sejauh mana nilai historis bangunan itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

 

Di saat banyak daerah berlomba menjaga dan merawat bangunan bersejarah sebagai identitas daerah sekaligus daya tarik budaya, pembongkaran rumah eks Jawatan di Gorontalo menjadi pengingat bahwa perlindungan cagar budaya masih menghadapi tantangan serius. Tanpa komitmen dan penegakan hukum yang kuat, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mengenal sejarah Gorontalo melalui foto dan arsip lama karena saksi fisiknya telah lebih dahulu lenyap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *