MANADO – Memasuki semester kedua tahun 2026, hampir 100 sengketa keterbukaan informasi publik tercatat tengah berproses di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan Garuda Astacita Nusantara Sulawesi Utara yang menilai masih banyak badan publik belum menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pengurus Daerah Garuda Astacita Nusantara Sulawesi Utara, Harianto Nanga, menyebut tingginya jumlah sengketa informasi menjadi indikator lemahnya komitmen sejumlah badan publik terhadap keterbukaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara.
“Kami sangat kecewa terkait banyaknya badan publik, baik vertikal maupun daerah, yang berajudikasi terkait keterbukaan informasi, lebih khusus dalam belanja keuangan negara,” ujar Harianto Nanga, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, transparansi pengelolaan keuangan negara bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi menjamin pengawasan publik yang efektif.
Harianto menilai banyaknya sengketa informasi yang menumpuk di Komisi Informasi Sulut mencerminkan masih lemahnya implementasi prinsip good governance di lingkungan badan publik.
“Ini menggambarkan bahwa prinsip good government oleh badan publik yang bersangkutan tidak berjalan.
Padahal untuk mewujudkan program Bapak Presiden Prabowo Subianto, terlebih khusus program pencegahan korupsi, kuncinya adalah transparan dan pengelolaan keuangan yang bersih. Ini menjadi syarat terwujudnya program-program Astacita,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang berorientasi pada pengawalan implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto di daerah, Garuda Astacita Nusantara memandang keterbukaan informasi sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Harianto juga mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik itu merupakan hak asasi, baik secara individu, kelompok, badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Hak untuk memperoleh informasi sudah dijamin, terlebih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013,” katanya.
Ia mendesak seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing instansi pemerintah yang dipimpinnya.
Menurut Harianto, tingginya angka sengketa informasi harus menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah agar lebih terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
“Ini perlu disampaikan agar menjadi koreksi kepada kepala daerah untuk melakukan evaluasi. Tanpa transparansi pengelolaan keuangan, maka sangat sulit pemerintahan yang baik terlaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar badan-badan publik tidak lagi memandang permintaan informasi sebagai ancaman atau gangguan terhadap kinerja birokrasi. Sebaliknya, permintaan informasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan jalannya pemerintahan.
“Jangan alergi dengan permintaan informasi, karena permintaan informasi merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat terhadap kinerja badan publik. Sudah waktunya sekarang masyarakat mengontrol langsung penggunaan anggaran oleh badan publik,” pungkasnya.
Meningkatnya jumlah sengketa informasi di Sulawesi Utara menjadi catatan penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sebagaimana menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional..(red)














