Dua Penambang Diduga Tertimbun Longsor di Bolingongot, Pengakuan PT BDL Soal Tanah Kupasan Picu Pertanyaan Publik

KOTAMOBAGU – Tragedi kembali menghantam kawasan pertambangan emas di wilayah Bolingongot–Osing-Osing, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dua orang penambang dilaporkan diduga masih tertimbun material longsoran, sementara enam lainnya berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (25/6/2026) itu sontak mengundang perhatian publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa longsoran berasal dari timbunan tanah kupasan yang diakui merupakan milik PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, longsor terjadi setelah material tanah dalam jumlah besar tiba-tiba ambruk dan menimpa area yang saat itu terdapat aktivitas penambangan.

“Dari delapan orang yang berada di lokasi, enam berhasil menyelamatkan diri. Dua lainnya diduga masih berada di bawah timbunan material dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ungkap sumber di lokasi.

Proses evakuasi masih berlangsung dengan melibatkan alat berat. Aparat Kepolisian juga telah memasang garis polisi di area kejadian guna kepentingan penyelidikan.

Yang menjadi sorotan, pihak PT Bulawan Daya Lestari membantah bahwa material yang longsor merupakan limbah hasil pengolahan tambang. Namun, perusahaan mengakui bahwa material tersebut adalah tanah kupasan yang berasal dari aktivitas mereka.

“Yang ditemukan bukan limbah hasil pengolahan, melainkan tanah kupasan,” ujar pihak manajemen PT BDL, Ronald Saweho.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika material yang longsor merupakan tanah kupasan milik perusahaan, bagaimana sistem pengelolaan dan penempatannya? Apakah keberadaan timbunan tersebut telah memenuhi standar keamanan lingkungan dan keselamatan?

Di sisi lain, PT BDL menegaskan lokasi kejadian berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan termasuk area operasional resmi perusahaan.

Namun publik menilai pengakuan bahwa material longsor berasal dari tanah kupasan milik perusahaan menjadi fakta penting yang patut didalami aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Wa’afi, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh dan belum mengambil kesimpulan terkait penyebab pasti longsor tersebut.

“Lokasi sudah dipasang garis polisi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan karena informasi yang beredar masih simpang siur,” tegasnya.

Tragedi ini kembali membuka luka lama terkait maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang selama ini terus menjadi sorotan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik longsor yang diduga merenggut korban jiwa tersebut.

Pertanyaan yang kini bergema di tengah publik bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga mengapa aktivitas berisiko tinggi di kawasan pertambangan masih terus berlangsung hingga memakan korban.

Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan material maupun aktivitas pertambangan di sekitar lokasi, maka tragedi ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan musibah, melainkan harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *