MANADO, pelopormedia.id – Upaya sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang memilih menempuh jalur banding atas sengketa informasi publik terkait penggunaan dana hibah Pilkada kembali menuai sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Bahkan, organisasi tersebut mempertanyakan alasan di balik sikap sejumlah KPU yang terus berupaya mempertahankan kerahasiaan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya lima KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara telah mengajukan banding terhadap putusan sengketa informasi publik. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring adanya beberapa KPU lain yang dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum serupa.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap badan publik untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, ia menilai publik juga berhak mengetahui alasan mengapa dokumen penggunaan dana hibah Pilkada terus dipertahankan agar tidak terbuka.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa dokumen penggunaan dana publik ini begitu keras dipertahankan untuk tidak diketahui masyarakat. Padahal sumber anggarannya berasal dari keuangan negara yang seharusnya dapat diawasi bersama,” ujar Harianto.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Terlebih lagi, dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
LSM Rako mengaku telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi proses banding yang kini bergulir di PTUN Manado. Tim hukum organisasi tersebut disebut telah melakukan kajian mendalam terhadap materi dan argumentasi yang diajukan para pihak termohon.
“Kami sudah mempelajari materi banding yang diajukan dan menyiapkan jawaban serta argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan. Perjuangan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi bagaimana memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,” tegasnya.
Harianto menilai, semakin lama dokumen penggunaan anggaran publik dipertahankan untuk tidak dibuka, maka semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Ketika dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat terus ditutup, publik tentu akan bertanya-tanya. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menghilangkan keraguan dan membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
LSM Rako memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga tuntas. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, termasuk dana hibah yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Utara.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas penggunaan keuangan negara, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.











