Gorontalo – Pelopormedia.id. Saya menanggapi pemberitaan yang beredar terkait status saya sebagai Wakil Ketua BPD dan aktivitas saya di bidang jurnalistik. Sangat disayangkan karena pemberitaan tersebut tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi telah mengarah pada pembentukan opini publik yang menggiring kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang pasti dan terbukti.
Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan, tidak ada rekomendasi resmi dari instansi berwenang, tidak ada keputusan Dewan Pers, serta tidak ada keputusan pemerintah daerah yang menyatakan saya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Pemberitaan yang secara sepihak menyimpulkan seseorang bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan yang sah merupakan bentuk penghakiman di ruang publik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Perlu dipahami bahwa tafsir terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Desa maupun Kode Etik Jurnalistik bukanlah kewenangan media untuk memutuskan. Kewenangan tersebut berada pada lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang. Oleh sebab itu, opini yang dibangun seolah-olah telah terjadi pelanggaran merupakan bentuk kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ironisnya, media yang seharusnya menjadi penjaga objektivitas justru terkesan mengambil peran sebagai penyidik, penuntut, hakim, sekaligus eksekutor opini. Praktik seperti ini bukanlah kontrol sosial, melainkan berpotensi menjadi alat pembentukan persepsi yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab, serta menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan narasi yang berpotensi menjadi sarana pembunuhan karakter.
Saya juga mempertanyakan dasar hukum dan dasar faktual yang digunakan sehingga pemberitaan tersebut berani menyimpulkan adanya ancaman pencopotan jabatan, pelanggaran etik, hingga kemungkinan pemecatan profesi. Apakah telah ada pemeriksaan resmi? Apakah telah ada putusan lembaga berwenang? Ataukah semua itu hanya asumsi yang dikemas menjadi berita?
Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan opini media. Hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti, pemeriksaan, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Saya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menghakimi, memvonis, atau membangun persepsi negatif terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab yang proporsional dan menghentikan segala bentuk narasi yang dapat menyesatkan publik. Jika diperlukan, saya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi hak, kehormatan, dan nama baik saya.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik. Namun kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Pers harus menjadi alat kontrol sosial, bukan alat penghakiman publik.
Saya percaya masyarakat dapat menilai secara objektif mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang hanya dibangun melalui opini yang dipaksakan menjadi kebenaran.
*Team pelopormedia*










