.MANADO pelopormedia.id || – Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank SulutGo. Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado maupun dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi, LSM Rako menilai terdapat indikasi yang perlu didalami terkait dugaan pengkondisian pengalokasian dan penggunaan dana CSR oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penetapannya.
Harianto menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun terakhir, alokasi dana CSR Bank SulutGo disebut mencapai hampir Rp50 miliar setiap tahun. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, usulan maupun penetapan besaran dana CSR diduga berkaitan erat dengan peran para pemegang saham yang mayoritas berasal dari pemerintah daerah.
“Jika dibandingkan dengan laba perusahaan, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 persen dari keuntungan bank. Angka ini perlu mendapatkan perhatian dan pendalaman lebih lanjut karena jauh di atas rata-rata alokasi CSR pada sejumlah bank milik negara,” ujar Harianto, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pada sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), alokasi CSR umumnya berada pada kisaran 4 hingga 5 persen dari laba perusahaan. Karena itu, besarnya porsi CSR Bank SulutGo perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan LSM Rako berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pemegang saham dari unsur pemerintah daerah diduga memiliki peran dominan dalam menentukan arah penyaluran dana CSR. Sementara Bank SulutGo disebut lebih berfungsi sebagai pihak yang mengadministrasikan dan menyimpan dana tersebut.
Harianto mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disebut menerima alokasi dana CSR yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun. Sementara sejumlah pemerintah kabupaten dan kota lainnya juga memperoleh alokasi dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun.
Namun demikian, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dana CSR tersebut disebut tidak masuk ke rekening kas daerah maupun rekening resmi pemerintah daerah. Dana tetap berada di Bank SulutGo dan pencairannya diduga hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau kewenangan kepala daerah masing-masing.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dana CSR tidak masuk ke rekening pemerintah daerah, melainkan tetap berada di Bank SulutGo dan pencairannya berkaitan dengan kewenangan kepala daerah. Kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Harianto.
LSM Rako menilai mekanisme tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana CSR. Terlebih, dalam sejumlah sengketa informasi yang diajukan terhadap pemerintah daerah, beberapa sekretaris daerah mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengelolaan maupun penggunaan dana CSR tersebut.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekretaris daerah memiliki fungsi koordinasi administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut, menurut Harianto, menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pengkondisian dalam proses penentuan penerima manfaat, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana CSR.
“Karena pengelolaan dan penggunaan dana tersebut diduga lebih banyak ditentukan oleh pihak-pihak tertentu, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Dugaan adanya pengkondisian oleh pemegang saham maupun kepala daerah perlu dibuktikan melalui dokumen dan fakta-fakta yang objektif,” tegasnya.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah kegiatan yang semestinya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru diduga menggunakan dana CSR. Oleh karena itu, LSM Rako menyatakan akan melanjutkan penelusuran dengan meminta berbagai dokumen pendukung kepada pemerintah daerah, termasuk berita acara kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, kuitansi pembayaran, serta dokumentasi pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana CSR.
LSM Rako juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh mekanisme pengelolaan dana CSR Bank SulutGo, mulai dari proses penetapan anggaran, penentuan penerima manfaat, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.














