KETIKA BANDIT LEGENDA LEBIH BERADAB DARIPADA PEJABAT NEGARA: REFLEKSI ATAS KASUS FEBRIE ADRIANSYAH DAN ZAROF RICAR

Daerah, Jakarta32 Dilihat

Jakarta, Pelopormedia.idLBH AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan sikap dan refleksi terbuka kepada publik menyusul rangkaian kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang terbukti menjadi makelar kasus dalam skandal suap vonis Ronald Tannur dengan uang sitaan mendekati Rp. 1 triliun, hingga yang teranyar, penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT. Asabri, dengan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari kediamannya, Senin, (13/7/2026)

 

 

Ironi Sejarah : Bandit yang Lebih Punya Nurani seperti cerita rakyat dan sejarah dunia, kita mengenal sosok-sosok seperti Si Pitung di tanah Betawi, Robin Hood di hutan Nottingham, atau Zorro di tanah jajahan Spanyol. Mereka secara hukum adalah penjahat dan perampok, maling, bandit yang melanggar aturan negara pada zamannya. Namun sejarah dan legenda mencatat mereka dengan cara yang berbeda: hasil rampasan mereka tidak pernah berhenti di kantong pribadi, melainkan dibagikan kembali kepada rakyat kecil yang tertindas oleh penguasa zalim.

 

Pertanyaan yang harus kita ajukan hari ini kepada seluruh pejabat negara adalah: jika bandit-bandit di masa lampau, yang jelas-jelas melanggar hukum, masih memiliki nurani untuk berbagi hasil “curian” kepada rakyat, mengapa pejabat negara masa kini, yang justru diberi mandat, gaji, tunjangan, dan kepercayaan penuh oleh rakyat untuk menegakkan hukum, malah menumpuk pundi-pundi kekayaan hasil korupsi hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri ?

 

Inilah kemunafikan yang paling menyakitkan, seorang penegak hukum yang siang hari menandatangani surat perintah penyidikan atas nama keadilan, namun malam harinya menyembunyikan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai lintas mata uang di dalam brankas tersembunyi di rumahnya sendiri.

 

Hukum Alam dan Karma Tidak Mengenal Jabatan, LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa kasus-kasus ini membenarkan sebuah kaidah lama yang berlaku universal, baik dalam ajaran agama, kearifan lokal, maupun hukum Kausalitas : keserakahan pada akhirnya akan menemui jalannya sendiri untuk terbongkar. Semakin tinggi kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang pejabat, semakin besar pula pertanggungjawaban moral dan hukum yang harus ia pikul. Tidak ada jabatan, pangkat, maupun institusi yang dapat menjadi perisai abadi bagi perilaku serakah.

 

Bukan Sekadar Kasus Personal, Melainkan Cermin Sistemik, bahwa kasus Febrie Adriansyah dan Zarof Ricar tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Keduanya adalah representasi dari titik lemah sistemik: lemahnya pengawasan internal lembaga, minimnya transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mudah disiasati lewat praktik nominee, serta budaya impunitas yang tumbuh ketika seseorang menduduki posisi strategis dalam penegakan hukum itu sendiri.

 

LBH AMPUH INDONESIA merefleksi di atas, kami menyerukan kepada seluruh pejabat negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas dan kepada seluruh lembaga penegak hukum, sebagai berikut :

Evaluasi total sistem pengawasan internal di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya, agar tidak hanya bereaksi setelah kasus terbongkar oleh lembaga lain atau tekanan publik.

 

Transparansi LHKPN yang benar-benar diverifikasi, bukan sekadar formalitas administratif, termasuk penelusuran aset melalui pihak ketiga atau nominee yang selama ini menjadi modus umum penyembunyian kekayaan hasil korupsi.

 

Independensi dan sinergi tanpa tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum sendiri, agar publik tidak menangkap kesan proses hukum dijadikan alat damai antarlembaga alih-alih murni penegakan keadilan.

 

Introspeksi moral bagi setiap individu pejabat negara, bahwa amanah yang diberikan rakyat bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan, baik secara hukum positif maupun secara hukum alam dan nurani.

 

Perlindungan dan penguatan peran masyarakat sipil serta lembaga bantuan hukum dalam mengawal proses hukum yang transparan, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

 

LBH AMPUH INDONESIA percaya bahwa keadilan sejati tidak dapat ditegakkan oleh tangan-tangan yang sendiri kotor. Jika legenda bandit seperti Si Pitung, Robin Hood, dan Zorro masih bisa dikenang rakyat karena keberpihakan mereka meski melalui jalan yang salah secara hukum, maka sudah sepantasnya pejabat negara masa kini, yang justru diberi jalan yang benar dan sah untuk menyejahterakan rakyat, mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diembannya dengan integritas, bukan dengan kemunafikan.

 

Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus ini dan mendorong reformasi sistemik di tubuh lembaga penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum yang berpihak kepada rakyat.

 

 

LBH AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum)

Direktur: Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *