Camat Telaga Biru Angkat Bicara Soal Gaji Cleaning Service, Kades Pentadio Barat Belum Memberikan Klarifikasi

Daerah, Gorontalo102 Dilihat

Gorontalo, Pelopormedia.id – Camat Telaga Biru, Yudi Sjahrain, meminta Pemerintah Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, segera menyelesaikan persoalan dugaan tunggakan gaji seorang cleaning service yang menurut keterangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dibayarkan selama enam bulan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yudi, Senin (13/7/2026), setelah persoalan itu mencuat melalui pernyataan Anggota BPD Pentadio Barat, Fardi Naway.

 

Yudi mengatakan, dirinya telah menghubungi Ketua BPD Pentadio Barat untuk meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar.

 

“Saya sudah konfirmasi ke Ketua BPD terkait pernyataan anggota BPD di media. Awalnya saya pertanyakan apakah di desa tersebut memang menganggarkan cleaning service. Ketua BPD menyampaikan bahwa anggarannya memang ada,” kata Yudi.

 

Menurut Yudi, dengan keterbatasan APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD), keberadaan tenaga cleaning service di tingkat desa perlu menjadi pertimbangan.

 

“Kalau untuk skala desa, dengan minimnya dana desa, mengapa masih menganggarkan cleaning service? Seharusnya setiap aparatur desa yang masuk kantor pagi wajib membersihkan lingkungan kantornya,” ujarnya.

 

Namun demikian, berdasarkan penjelasan Ketua BPD yang diterimanya, tenaga cleaning service tersebut tetap dipertahankan karena telah lama bekerja, berusia lanjut, dan memiliki kondisi ekonomi yang memerlukan perhatian. Anggaran pembayarannya disebut berasal dari pos anggaran yang tersedia.

Terlepas dari hal tersebut, Yudi menegaskan bahwa hak tenaga kebersihan harus tetap dipenuhi.

 

“Harus dipertanyakan kenapa sudah enam bulan haknya belum diberikan. Persoalan ini perlu segera diselesaikan,” tegasnya.

 

Yudi juga menilai BPD memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada kepala desa apabila terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

“Kalau ada hal yang perlu dijelaskan, kepala desa harus diundang dalam rapat. Di situlah fungsi pengawasan BPD berjalan,” katanya.

 

Ia menambahkan, hingga kini pihak Kecamatan Telaga Biru belum menerima laporan tertulis dari BPD terkait persoalan tersebut. Karena itu, kecamatan masih memberikan kesempatan kepada BPD untuk menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya.

 

“Saya masih memberikan ruang kepada BPD untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila tidak terselesaikan, kami akan mengambil langkah pembinaan sesuai kewenangan kecamatan,” ujar Yudi.

 

Sebelumnya, Anggota BPD Pentadio Barat, Fardi Naway, menyatakan gaji seorang cleaning service diduga belum dibayarkan sejak Januari 2026 meski menurutnya anggaran telah dialokasikan dalam APBDes. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah desa ke Manado di tengah belum dibayarkannya hak tenaga kebersihan tersebut.

 

Fardi juga menyampaikan bahwa BPD berencana meminta klarifikasi kepada pemerintah desa dan tengah menyiapkan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan kejanggalan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Desa Pentadio Barat belum memberikan tanggapan resmi,Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat tanggapan. Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut membuat publik masih menunggu penjelasan resmi pemerintah desa terkait alasan tertundanya pembayaran hak cleaning service selama enam bulan, meski anggarannya disebut telah tersedia dalam APBDes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *