Gorontalo Utara, Pelopormedia.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) menyampaikan keprihatinan terhadap belum tuntasnya penanganan tiga perkara yang saat ini masih berada dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Sikap tersebut muncul setelah Kejari Gorontalo Utara menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut belum dihentikan, melainkan masih dalam tahap pelengkapan alat bukti dan menunggu hasil audit sebagai bagian dari proses penyidikan.
Presiden BEM UIGU, Sahril Koly, menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi aparat penegak hukum serta memahami bahwa setiap perkara pidana harus ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun demikian, proses penyidikan yang berlangsung dalam waktu cukup lama berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai dengan informasi perkembangan perkara secara berkala.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, kepastian hukum juga merupakan bagian dari hak masyarakat. Penjelasan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu audit harus diikuti dengan progres yang terukur agar tidak menimbulkan anggapan bahwa perkara berjalan di tempat.”
BEM UIGU menilai terdapat beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian bersama, yaitu:
Kejari telah menyampaikan bahwa perkara tidak dihentikan, melainkan masih berada pada tahap penyidikan dan pelengkapan alat bukti.
Proses audit kerugian
negara menjadi salah satu tahapan penting yang menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa mengganggu independensi penyidikan.
Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut BEM UIGU, asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan harus menjadi pedoman dalam setiap penegakan hukum. Semakin lama suatu perkara belum memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi publik yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, BEM UIGU mendorong Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara agar secara berkala memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, BEM UIGU juga berharap seluruh instansi yang berkaitan dengan proses audit maupun pemenuhan dokumen penyidikan dapat mempercepat penyelesaian tugasnya sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berkepanjangan.
BEM UIGU menegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan tuduhan adanya penghentian perkara atau intervensi terhadap proses hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara objektif. Harapan kami sederhana, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum, dan apabila belum cukup bukti maka prosesnya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutup Sahril Koly.














