Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Ganti Rugi Bendungan Temef Dicairkan Tanpa Koordinasi

Berita89 Dilihat

 

 

SOE, Pelopormedia.id – Sengketa lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef di kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo menegaskan hak kepemilikan atas 7 bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, yang justru ganti ruginya telah dicairkan ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

 

Norbertus Elu.S.H., selaku Kuasa Hukum dan juru bicara NAHASON TEFLOPO mengungkapkan bahwa beberapa bidang tanah hak ulayat milik klien kami,yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef, tersebut telah dipercayakan kepada Alm. Toto Taifa yang akrab disapa Johan Amaf dan Alm. Seo Taifa yang akrab disapa fanus amaf yang kemudian dilanjuti oleh Yosafat Taifa – sejak tahun 1994 hanya untuk dijaga dan dikelola untuk keberlangsungan hidup, dengan syarat tegas bahwa tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada siapapun.

 

“Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef muncul pada 2016 dan mulai pendataan awal dimulai 2018, Yosafat Taifa sama sekali tidak memberitahukan hal ini kepada Nahason Teflopo selaku pemilik Tanah hak ulayat yang sah. Ia bahkan diam saat pendataan awal hingga tahap validasi data pemilik tanah yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef berlangsung,” ungkap Norbertus Elu,S.H., kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

 

Klien kami sudah mulai mengalami Stroke sejak tahun 2018 pada saat awal pendataan sampai saat ini, sehingga klien kami tidak bisa berjalan untuk mengurus beberapa bidang tanah hak ulayat yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami Juga menyayangkan kepada koordinator pendataan lapangan Edy Peter Fina, Dinas PRKP dan Dinas Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan didampinggi Pemerintah kecamatan Polen dan Desa Konbaki yang tidak teliti dalam melakukan pendataan ”Lanjut Norbertus.

 

Akibatnya, ganti rugi dari negara melalui Bank BRI Cabang Soe selaku Pemenang tender penyaluran kompensasi BWS Bendungan Temef, cair ke rekening sejumlah pihak yang mengklaim tanah hak ulayat milik Nahason Teflopo tersebut. Pencairan Ganti Rugi dilakukan secara bertahap yaitu : Tahap I tanggal 1 Februari 2023 hingga Tahap IV tanggal 11 Mei 2026.

 

Sejumlah Pihak yang diduga mengklaim tanah milik Nahason Teflopo antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa, menurut pengakuan dari Yosafat Taifa.

 

Sampai saat ini, baru Yosafat Taifa yang mengakui kesalahannya karena telah menerima Ganti rugi tahap ke III sebesar Rp. 264.047.000 dan telah mengembalikan dana berupa uang tunai Rp.20.000.000 beserta buku rekening dan kartu ATM BRI yang masih berisi Rp.70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui Kuasa Hukum nya Norbertus Elu,S.H., Sementara pihak lainnya belum ada tanggapan.

 

Nahason Teflopo melalui Kuasa Hukum nya Norbertus Elu,S.H., telah mengajukan surat permohonan Data Penerima ganti rugi ke Dinas Pertanahan serta Dinas PRKP Kabupaten TTS pada 7 Juli 2026, Namun hingga hari ini, belum ada respon resmi dari instansi terkait.

 

Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan para pihak,yang rencananya dilakukan di Kantor Camat Polen dalam waktu dekat ini, Namun apabila tidak mediasi ini Deadlock, maka kami akan mengambil langkah Hukum yang tegas dan terukur, baik itu secara Hukum Pidana maupun langkah Hukum Perdata” tegas Norbertus.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya koordinasi dengan para pihak yang mengklaim tanah hak ulayat milik Nahason Teflopo masih terus dilakukan,dan sementara keluarga berharap aparat penegak hukum turut mengawasi proses penyaluran ganti rugi sisa tahap yang belum cair agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.

 

 

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *