Gorontalo Utara, Pelopormedia.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) menyoroti kebakaran yang terjadi di area penumpukan kayu milik PT GPL. Insiden tersebut dinilai sebagai peringatan serius bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, mitigasi kebakaran, serta komitmen perlindungan lingkungan di kawasan operasionalnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, proses pemadaman kebakaran melibatkan personel Kodim bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak meluas ke area sekitar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Ronaldi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Kodim dan Damkar yang telah bekerja keras dalam proses pemadaman. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan memadamkan api tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni penyebab terjadinya kebakaran dan kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi risiko serupa.
“Kami mengapresiasi dedikasi personel Kodim dan Dinas Pemadam Kebakaran yang turun langsung memadamkan api. Namun, yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kebakaran ini bisa terjadi di area operasional perusahaan dan apakah sistem pencegahan yang dimiliki sudah berjalan secara optimal.”
Ronaldi menilai, sebagai perusahaan yang mengelola area dengan material yang mudah terbakar, PT GPL semestinya memiliki sistem mitigasi kebakaran yang kuat, mulai dari deteksi dini, kesiapan personel, hingga fasilitas penanggulangan yang memadai.
“Kalau kebakaran di area penumpukan kayu saja membutuhkan penanganan serius dari Kodim dan Damkar, tentu masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana kesiapan internal perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Jangan sampai keselamatan baru menjadi perhatian setelah insiden terjadi.”
Lebih lanjut, BEM UIGU mengingatkan bahwa peristiwa ini memiliki kaitan dengan pernyataan organisasi tersebut sebelumnya yang menyoroti pentingnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan.
“Beberapa waktu lalu kami telah mengingatkan agar perusahaan tidak hanya membangun citra peduli lingkungan, tetapi membuktikannya melalui pengelolaan operasional yang benar-benar mengutamakan keselamatan dan perlindungan lingkungan. Insiden ini harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar dianggap sebagai kejadian biasa.”
Menurut Ronaldi, meskipun kebakaran kali ini terjadi di area penumpukan kayu, potensi risikonya dapat menjadi lebih besar apabila tidak segera dikendalikan, terlebih apabila menjalar ke kawasan vegetasi atau area berhutan di sekitar lokasi operasional.
“Kita patut bersyukur api berhasil dikendalikan. Namun yang harus dipastikan adalah bagaimana perusahaan memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.”
BEM UIGU juga mendesak PT GPL untuk menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik, termasuk penyebab kebakaran, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan sistem keselamatan dan mitigasi risiko ke depan.
Selain itu, BEM UIGU meminta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan operasional serta perlindungan lingkungan di area perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap keselamatan serta lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang karena lemahnya sistem pengamanan dan mitigasi risiko. BEM UIGU akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutup Ronaldi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT GPL untuk memperoleh konfirmasi terkait penyebab kebakaran, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta tanggapan atas pernyataan BEM UIGU. Apabila pihak perusahaan memberikan keterangan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.








