MINAHASA SELATAN – pelopormedia.id || Dilansir dari Tribunmanado.co.id, penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan KPU Minahasa Selatan memasuki babak baru. Setelah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor , Senin (3/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel, , membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari upaya mencari alat bukti. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.»
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejari Minsel menyatakan telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar peningkatan status perkara dan memastikan proses hukum akan dilakukan secara serius hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Kejari Minsel, , mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur sekretariat hingga komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Minsel.
Di sisi lain, Ketua KPU Minsel, , menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua LSM RAKO (Rakyat Anti Korupsi), Harianto Nanga, meminta agar penyidikan tidak berhenti pada level KPU Kabupaten Minahasa Selatan semata.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan terhadap KPU kabupaten/kota.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan atau hubungan dengan pihak lain, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan hubungan hierarkis, maka hal itu juga patut didalami sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Harianto.»
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Minsel. Proses hukum harus dibuka secara terang, objektif, dan tanpa intervensi. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.»
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan Kejari Minsel untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti telah merugikan keuangan negara.










