Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada dalam WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

Berita61 Dilihat

PELOPIRMEDIA.ID – Tudingan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh pengusaha lokal AM, merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), perlu diluruskan. Humas AM, yakni Ali Kobandaha menegaskan bahwa, kegiatan yang dimaksud berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP).

Penegasan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala DPMPTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis. Dalam dokumen tersebut, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP untuk komoditas mineral logam emas dan mineral pengikutnya (DMP) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan luas WIUP 100 hektare dan jangka waktu perpanjangan 10 tahun.

IUP tersebut memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.

Dengan demikian, menurut Ali Kobandaha, tidak tepat menyamakan kegiatan yang berlangsung di dalam WIUP ber-IUP OP dengan aktivitas PETI hanya berdasarkan adanya kegiatan penggalian, alat berat ataupun aktivitas pengolahan material.

Dia menegaskan bahwa, keberadaan IUP OP tentu bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pemegang IUP tetap wajib memenuhi berbagai kewajiban, termasuk ketentuan mengenai RKAB, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, kewajiban pembayaran kepada negara serta persyaratan teknis lainnya.

Karena itu, persoalan yang harus dibedakan adalah antara status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan seluruh dokumen teknis pendukung kegiatan.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan Ali Kobandaha.

Ia juga membantah kesan bahwa kegiatan dilakukan tanpa dokumen pendukung. Dan, dokumen yang dimiliki pemegang IUP OP menunjukkan bahwa terdapat proses administratif, teknis, lingkungan dan sosial yang sedang maupun telah dilakukan oleh pemegang IUP.

Dia menambahkan, kondisi tersebut harus diberitakan secara proporsional. Jangan sampai opini dan pemberitaan yang berkembang dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah PETI.

“Pemberitaan mengenai kegiatan di Tanoyan pada wilayah resmi, harus dilakukan secara utuh, berdasarkan data, fakta, dan bukan dibangun diatas opini yang lahir dari narasi sesat, subjektif dan tak bedasar,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam lampiran keputusan ijin resmi WIUP, tercantum hak-hak pemegang IUP, di antaranya hak memasuki WIUP berdasarkan peta dan koordinat, melaksanakan kegiatan IUP Operasi Produksi, membangun fasilitas penunjang, melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta melakukan pengangkutan dan penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pemegang IUP diberikan jaminan untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, keberadaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kegiatan usaha yang memang dimungkinkan berdasarkan IUP. Namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” urainya.

Ali juga menilai pemberitaan yang menggunakan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas” dan “aparat takut” perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan sumber yang jelas. Apalagi, pemberitaan tersebut mengaitkan nama individu tertentu dengan dugaan PETI.

Bukan itu saja, menurutnya, tuduhan serius semacam itu tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan “informasi yang beredar di masyarakat” atau sumber anonim, tanpa memperlihatkan dokumen, bukti transaksi, struktur pengelolaan kegiatan, hasil pemeriksaan instansi berwenang ataupun fakta lain yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi, beropini, bernaung dibalik kata dugaan, harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” tegas Ali.

Disisi lain, Ali mengaku tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun kritik masyarakat. Sebaliknya, pengawasan publik terhadap kegiatan pertambangan dianggap penting agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Namun, kritik dan pemberitaan harus dibangun berdasarkan data, dokumen dan hasil verifikasi, terutama ketika menyangkut tuduhan tindak pidana dan penyebutan nama seseorang. Dia berharap tidak membangun narasi yang menghakimi tanpa mengetahui substansi yang sebenarnya.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

IUP OP adalah dasar perizinan kegiatan pertambangan, sedangkan dokumen teknis dan persyaratan lainnya merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai tahapan dan ketentuan kegiatan. Karena itu, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, hal tersebut harus dinilai berdasarkan jenis dokumen, tahapan kegiatan, kewajiban pemegang IUP dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

“Ukurannya harus dokumen dan fakta. Kalau IUP-nya ada, periksa IUP-nya. Kalau ada dokumen teknis, periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya. Jangan mengganti proses verifikasi dengan asumsi dan narasi tak berdasar,” tegasnya.

Status IUP OP tidak boleh dihapus begitu saja dari pemberitaan ketika menilai suatu aktivitas pertambangan, apalagi hanya berdasarkan asumsi dan opini subjektif. Sebab, PETI dan kegiatan pertambangan dalam WIUP ber-IUP OP adalah dua hal yang secara hukum berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret, bukan sekadar label dan penghakiman lewat narasi yang tidak konstruktif, tidak berdasar.

“Secara hukum, harus dibedakan antara kegiatan pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. KUD Perintis memiliki Persetujuan Perpanjangan IUP OP dengan WIUP seluas 100 hektare di Desa Tanoyan. Karena itu, penyebutan kegiatan tersebut sebagai PETI tidak dapat hanya didasarkan pada adanya aktivitas penggalian, alat berat atau pengolahan material, melainkan harus dibuktikan dengan fakta bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar izin atau bertentangan dengan persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Terlebih lagi, tuduhan bahwa seseorang merupakan ‘dalang’ atau ‘cukong PETI’ serta tuduhan bahwa aparat ‘takut’ harus didukung fakta dan sumber yang dapat diverifikasi. Tanpa bukti yang jelas, istilah tersebut berpotensi mengubah dugaan menjadi seolah-olah fakta.

“Pers mempunyai kebebasan melakukan kontrol, tetapi berdasarkan UU Pers dan prinsip jurnalistik, informasi yang disampaikan kepada publik harus tepat, akurat dan benar. Karena itu, kami meminta hak jawab dan koreksi agar status IUP, dokumen kegiatan dan fakta lapangan diberitakan secara utuh dan berimbang, sebagaimana yang kami sampaikan ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *