Aktivis Desak Kejati Gorontalo Tuntaskan Kasus KONI, IMI, dan Dugaan Gaji Sopir DPRD

Daerah, Gorontalo529 Dilihat

 

Gorontalo, Pelopormedia.id Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Provinsi Gorontalo terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai menunjukkan progres positif, namun di saat yang sama berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu kasus saja, (5/8/2026)

 

Aktivis anti-korupsi, Abdul Wahidin Tutuna, meminta Kejati Gorontalo tetap konsisten menuntaskan berbagai perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan mengungkap satu perkara harus menjadi awal dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.

 

Penegakan hukum di Provinsi Gorontalo mulai menunjukkan tren positif di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare. Hal itu, menurut Abdul Wahidin, terlihat dari penetapan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Command Center.

 

Abdul Wahidin menilai kepemimpinan Kajati Simaremare merupakan salah satu yang terbaik selama dirinya mengawal berbagai kasus korupsi di Gorontalo. Ia mengatakan, capaian tersebut diraih hanya dalam waktu sekitar tiga bulan sejak Kajati menjabat.

 

“Selama kami mengawal kasus korupsi di Gorontalo, kepemimpinan Kajati Simaremare ini adalah yang terbaik. Baru tiga bulan memimpin, ia telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi provinsi,” ujar Abdul Wahidin kepada wartawan di Gorontalo.

Meski memberikan apresiasi, Abdul Wahidin mengingatkan agar tren positif tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

 

“Tren yang baik ini jangan sampai putus di tengah jalan,” tegasnya.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik dan dinilai perlu segera dituntaskan, di antaranya dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, dana hibah IMI, serta dugaan penyelewengan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

 

“Semua kasus ini harus dituntaskan agar penilaian baik kami kepada Kejati tidak berubah menjadi buruk,” tambahnya.

 

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah perkara yang dinilai mandek di Kejati Gorontalo kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Bahkan, ia menyebut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung direncanakan akan berkunjung ke Gorontalo dalam waktu dekat.

 

“Kami akan menyampaikan aspirasi langsung kepada beliau, baik melalui diskusi maupun aksi demonstrasi. Saat ini kami sedang mengkonsolidasikan rencana itu di internal para pejuang anti-korupsi,” tutup Abdul Wahidin.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *