Debu Masuk Rumah Warga, Zasmin Dalanggo Desak ESDM dan DLH Bertindak Cabut Galian C di Motoduto

Daerah, Gorontalo175 Dilihat

GORONTALO, Pelopormedia.id Aktivitas galian C yang berada di Desa motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, mendapat sorotan keras dari masyarakat. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini diduga mulai menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan dan kenyamanan warga, (6/8/2026)

 

Keluhan utama warga berkaitan dengan debu tebal yang dihasilkan dari aktivitas pengolahan dan penggilingan batu menggunakan mesin crusher.Debu tersebut disebut menyebar ke lingkungan sekitar, bahkan masuk ke rumah-rumah warga. Selain persoalan debu, suara bising dari aktivitas penggilingan batu juga dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.

 

Kondisi tersebut mendapat kritik tajam dari Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto-cs. Ia mendesak pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

 

Menurut Zasmin, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik . Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi hingga penghentian atau pencabutan izin apabila secara hukum memang memenuhi dasar untuk dilakukan.

 

Pemerintah jangan sampai terkesan tutup mata. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga dan kebisingan yang mengganggu, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampaknya sementara pemerintah hanya diam, tegas Zasmin.

 

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Debu dari aktivitas pengolahan material, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering, dan berangin, berpotensi menyebar lebih luas apabila tidak dilakukan langkah pengendalian debu secara maksimal.

 

Salah satu langkah yang menurutnya wajib diperhatikan adalah penyiraman jalan dan area aktivitas secara berkala, terutama pada musim kemarau. Pengelola kegiatan juga harus memastikan seluruh aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

 

Kalau memang jalan yang dilalui kendaraan dan area aktivitas menghasilkan debu, maka pengendalian debu harus dilakukan. Penyiraman bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dilakukan secara rutin agar debu tidak beterbangan dan masuk ke rumah warga, ujarnya.

 

Zasmin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian C tersebut. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “kejahatan yang berizin” apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

 

Namun demikian, Zasmin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera di tindak lanjuti termasuk penghentian aktivitas. Zasmin mendesak ESDM dan DLH untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, mengevaluasi pengendalian debu dan kebisingan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.

 

Jangan hanya datang untuk melihat, kemudian pulang tanpa keputusan. Pemerintah harus berani mengambil sikap. Pelanggaran harus di berikan sanksi berat atau izinnya dicabut,kata Zasmin.

 

Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut penting agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa aktivitas pertambangan atau pengolahan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena memiliki dokumen perizinan.

 

Menurutnya, izin bukanlah tiket untuk mencemari lingkungan,Setiap kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas ekonomi.

 

Zasmin berharap pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah konkret. Ia juga meminta agar aspirasi warga segera dan benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.

 

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin besar baru kemudian pemerintah bertindak,pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *