Desil BKKBN Dipersoalkan, Warga Molantadu Minta DPRD Gorut Bongkar Dugaan Manipulasi Data

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Persoalan akurasi data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru. Seorang warga Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Tomi Tintia, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara terkait dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi data dalam proses pendataan yang dikaitkan dengan BKKBN.(21/8/2026).

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 19 Agustus 2026, lengkap dengan lampiran dokumen bukti dan analisis hukum yang menurut pemohon menjadi dasar untuk meminta DPRD turun tangan melakukan pengawasan.

Tomi tidak sekadar mempertanyakan angka desil. Ia mempertanyakan bagaimana data masyarakat dikumpulkan, siapa yang memasukkan data, variabel apa yang digunakan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta mengapa kondisi riil masyarakat bisa berbeda dengan posisi desil yang muncul dalam sistem.

Dalam dokumen permohonannya, Tomi mendalilkan adanya dugaan manipulasi terhadap instrumen jawaban, indikator pendapatan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset oleh oknum petugas pendata atau verifikator di lapangan.

Namun seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim pemohon dan harus diuji melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang.

Desil Bukan Sekadar Angka

Persoalan ini menjadi serius apabila benar terjadi kesalahan atau manipulasi data. Sebab, data kesejahteraan bukan sekadar angka di layar komputer.

Posisi desil dapat berkaitan dengan proses penentuan sasaran berbagai program pemerintah. Karena itu, ketika data yang menjadi dasar penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat berpotensi menerima dampak administratif maupun sosial.

Tomi bahkan mendalilkan adanya warga yang mengalami persoalan terkait kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan verifikasi KIP-Kuliah akibat perubahan atau ketidaksesuaian data.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin sederhana tetapi mendasar:

Jika kondisi ekonomi warga tidak berubah, lalu mengapa posisi desilnya dapat berubah secara signifikan?

Dan yang lebih penting:

Siapa yang harus bertanggung jawab ketika data tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?

Minta DPRD Jangan Hanya Memanggil, Tapi Bongkar Sistemnya

Melalui permohonan RDP, Tomi meminta DPRD Gorontalo Utara tidak berhenti pada forum seremonial atau sekadar meminta penjelasan dari instansi terkait.

Ia mendorong adanya pemeriksaan terhadap rekam jejak perubahan data atau audit trail untuk mengetahui siapa yang melakukan input atau perubahan, kapan perubahan dilakukan, serta melalui akses atau akun apa data tersebut diproses.

Permintaan ini menjadi penting apabila memang terdapat bukti bahwa data yang masuk ke sistem berbeda dengan keterangan yang diberikan masyarakat ketika pendataan berlangsung.

Tomi juga mengusulkan agar RDP menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Gorontalo Utara beserta koordinator PLKB, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, Pemerintah Desa Molantadu dan unsur Kecamatan Tomilito.

Ia bahkan meminta RDP dapat dilakukan secara daring agar instansi lintas sektor dan masyarakat terdampak dapat mengikuti pembahasan tanpa terkendala jarak dan biaya.

Dasar Hukum Ikut Dipersoalkan

Dalam dokumen analisis hukumnya, pemohon mengaitkan dugaan manipulasi data dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU tentang Penanganan Fakir Miskin, UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memang mengatur ketentuan pidana terhadap pemalsuan data verifikasi dan validasi. Pasal 42 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data memastikan akurasi, kelengkapan dan konsistensi data serta melakukan verifikasi. UU tersebut juga mengatur kewajiban memperbaiki data yang tidak akurat.

Dengan demikian, isu akurasi data memang bukan perkara sepele.

Namun, menyebut seseorang atau suatu instansi telah melakukan tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian. Media tidak berada pada posisi untuk menetapkan seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memberikan kepastian.

Audit Digital Bisa Menjawab, Bukan Saling Lempar Pernyataan

Jika DPRD serius ingin mengurai persoalan ini, pemeriksaan terhadap dokumen dan sistem menjadi jauh lebih penting daripada perang pernyataan.

Data awal pendataan harus dibandingkan dengan data yang kemudian muncul dalam sistem.

Apabila tersedia audit trail, pemeriksaan tersebut dapat diarahkan untuk mengetahui:

– siapa yang melakukan input;

– kapan data dimasukkan atau diubah;

– variabel apa yang berubah;

– siapa yang melakukan verifikasi;

– bagaimana prosedur koreksi data dilakukan; dan

– apakah perubahan tersebut sesuai dengan mekanisme resmi.

Jika ditemukan kesalahan administratif, masyarakat harus memperoleh mekanisme koreksi yang jelas.

Jika ditemukan kelalaian, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban administratif.

Dan jika kemudian ditemukan bukti adanya kesengajaan memalsukan atau memanipulasi data, maka aparat penegak hukumlah yang harus menentukan konstruksi pidananya.

DPRD Gorut Ditantang Membuktikan Fungsi Pengawasan

Permohonan RDP ini pada akhirnya menjadi ujian bagi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar rapat yang menghasilkan berita acara.

Masyarakat membutuhkan jawaban.

Data itu dibuat berdasarkan apa?

Siapa yang menginput?

Siapa yang memverifikasi?

Mengapa kondisi faktual warga bisa berbeda dengan data dalam sistem?

Dan apabila memang terdapat kesalahan, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan saling melempar kewenangan antarinstansi.

Sebab ketika data pemerintah keliru, yang menanggung akibatnya bukan komputer, bukan aplikasi, dan bukan tabel statistik.

Yang menanggung akibatnya adalah masyarakat.

Karena itu, RDP DPRD Gorontalo Utara diharapkan tidak menjadi panggung administratif belaka. Forum tersebut harus menjadi pintu untuk membuka persoalan dari hulu hingga hilir: mulai dari proses pendataan, verifikasi, pemutakhiran, pengolahan desil, hingga dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.

Jika datanya benar, buktikan bahwa datanya benar, Jika datanya salah, perbaiki.

Jika ada pihak yang sengaja merusaknya, proses sesuai hukum.

Publik Gorontalo Utara kini menunggu keberanian DPRD untuk membuktikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan berhenti pada meja rapat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BKKBN/DPPKB Gorontalo Utara, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *