Hak Jawab BKKBN: Data Desil Bukan Ditentukan BKKBN, Data Keluarga Tomi Tintia Disebut Belum Dimutakhirkan Sejak 2021

 

 

GORONTALO UTARA, Pelopomedia.id Polemik data desil yang sebelumnya mencuat di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak BKKBN, Jumat (21/8/2026)

 

Sebelumnya, warga Desa Molantadu, Tomi Tintia, mempertanyakan akurasi data keluarganya dalam sistem. Ia menyoroti perbedaan klasifikasi desil antara dirinya dan orang tuanya serta mempertanyakan sumber data, proses pendataan, petugas yang melakukan entry, hingga pihak yang melakukan verifikasi dan validasi.

 

Tomi juga mempertanyakan apakah BKKBN memiliki kewenangan menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat serta meminta penjelasan mengenai dasar dan variabel yang digunakan dalam pembentukan data.

 

Menanggapi hal tersebut, Grace Dilapanga, SKM, Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab terkait data.

 

Menurut Grace, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan alur pembentukan dan pemadanan data, bukan semata-mata melihat data yang muncul pada sistem.

 

“Di sini tidak ada yang saling lempar tanggung jawab terhadap data yang ada. Saya sebut ini seperti “peperangan” karena sumber persoalannya, sumber data dari BKKBN, padahal alur datanya perlu dilihat secara keseluruhan,” jelas Grace.

 

Data 2026 Bersumber dari Pemutakhiran 2025

 

Grace menjelaskan, BKKBN memiliki data hasil pemutakhiran Pendataan Keluarga yang dilakukan pada 2025.

 

Namun, khusus untuk Kecamatan Tomilito, wilayah tersebut disebut tidak menjadi lokus pemutakhiran pada tahun 2025.

 

“Kita pelaksana pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2025 dari 11 kecamatan. Tiga kecamatan tidak masuk lokus, yaitu Kecamatan Tomilito, Ponelo dan monano” ungkapnya.

 

Dengan demikian, menurut Grace, data yang digunakan pada 2026 untuk wilayah tersebut tidak serta-merta merupakan hasil pendataan baru BKKBN pada 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa data yang tersedia di BKKBN dapat berasal dari hasil pemutakhiran pendataan keluarga sebelumnya.

 

“Hasil data yang keluar dan digunakan di 2026 berdasarkan hasil data pemutakhiran pendataan tahun 2025. Tetapi untuk wilayah yang tidak masuk lokus, tentu perlu dilihat kembali sumber data terakhir yang tersedia,” jelasnya.

 

BKKBN: Desil Bukan Ranah Kami

 

Poin penting lainnya yang disampaikan BKKBN adalah mengenai kewenangan penentuan desil.

 

Grace menegaskan, BKKBN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desil masyarakat secara mandiri.

 

Menurutnya, data yang digunakan dalam sistem kesejahteraan nasional merupakan hasil pemadanan dari berbagai sumber.

 

“Berbicara mengenai desil, kami tidak punya ranah untuk menentukan desil,” tegas Grace.

 

Ia menjelaskan bahwa BKKBN memiliki kerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah, di antaranya BPS, Kemensos dan Dukcapil, dalam proses pemadanan data yang masuk ke dalam DTSEN.

 

Dengan demikian, menurut BKKBN, data yang digunakan tidak hanya berasal dari satu lembaga.

 

“Sumber datanya bukan hanya dari BKKBN. Ada BKKBN, BPS, Kemensos dan Dukcapil. Data tersebut dipadukan melalui NIK,” jelasnya.

 

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Tomi sebelumnya mengenai apakah BKKBN menjadi lembaga yang menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

 

Data Keluarga Tomi Disebut Belum Dimutakhirkan

 

Terkait kasus yang dipersoalkan Tomi Tintia, Grace menyampaikan bahwa BKKBN telah melakukan pengecekan terhadap data keluarga yang bersangkutan.

 

Hasil pengecekan sementara, kata Grace, menunjukkan bahwa data keluarga tersebut belum mengalami perubahan atau pemutakhiran di BKKBN.

 

Grace menyebut, Tomi Tintia masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga dengan ayahnya.

 

“Yang bersangkutan Pak Ato, ayah dari Tomi Tintia, ketika kami kroscek sesuai data di kami belum ada perubahan data, belum di-update. Tomi Tintia sebagai anak masih menempel dengan bapaknya dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.

 

Menurut Grace, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperiksa ketika masyarakat mempertanyakan posisi desil.

 

Sebab, data keluarga tidak hanya dilihat dari kondisi satu individu, tetapi juga berdasarkan komposisi keluarga dan hasil pemadanan berbagai sumber data.

 

Terakhir Dimutakhirkan pada 2021

 

Lebih lanjut, Grace mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran internal, keluarga yang bersangkutan belum pernah mengikuti pemutakhiran pendataan keluarga terbaru oleh BKKBN.

 

Ia menyebut pemutakhiran besar-besaran terakhir terhadap data keluarga tersebut dilakukan pada 2021.

 

“Sekali lagi, keluarga yang bersangkutan setelah kami kroscek, kami belum pernah melakukan pemutakhiran pendataan. Terakhir kami PK besar-besaran di tahun 2021. Bisa saja tarikan data yang digunakan masih berasal dari tahun 2021,” jelas Grace.

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik sebelumnya, karena Tomi mempertanyakan kapan dirinya dan keluarganya diwawancarai terkait data yang muncul dalam sistem.

 

Dengan penjelasan BKKBN tersebut, persoalan kini bergeser dari tudingan mengenai siapa yang menentukan desil menjadi pertanyaan mengenai kapan terakhir data keluarga tersebut dimutakhirkan dan bagaimana data lama kemudian dipadankan dengan data lintas kementerian/lembaga.

 

BKKBN Mulai Verifikasi dan Validasi Ulang

 

Grace mengatakan BKKBN tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

 

Pihaknya saat ini melakukan langkah verifikasi dan validasi kembali terhadap data keluarga Tomi.

 

“Solusi yang kami lakukan ketika ada polemik, pertama karena yang bersangkutan masih satu kartu keluarga dengan anaknya, itu bisa menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat. Saat ini kami dari BKKBN sementara langsung melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk data,” ungkapnya.

 

Menurut Grace, proses tersebut diperlukan agar kondisi keluarga yang sebenarnya dapat diperbarui dan kemudian dipadankan kembali dengan data dari lembaga lainnya.

 

“Kondisi-kondisi Kartu Keluarga yang bersangkutan sesuai dengan hasil wawancara kami nantinya akan menentukan pemadanan data dengan Dukcapil, Kemensos dan BPS,” jelasnya.

 

Polemik Belum Selesai, Verifikasi Jadi Kunci

 

Klarifikasi BKKBN tersebut sekaligus memberikan perspektif baru atas polemik yang sebelumnya berkembang.

 

Jika sebelumnya muncul pertanyaan mengenai dugaan manipulasi data, BKKBN menjelaskan bahwa data keluarga yang dipersoalkan belum dimutakhirkan dan dapat saja masih menggunakan data lama, sementara penentuan desil bukan kewenangan BKKBN secara tunggal.

 

Namun demikian, penjelasan tersebut juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih perlu dijawab melalui proses verifikasi.

 

Misalnya, bagaimana data lama dapat tetap menjadi dasar pemadanan apabila kondisi keluarga telah berubah? Bagaimana mekanisme masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri? Dan sejauh mana data hasil pemadanan antarinstansi dapat memastikan kondisi faktual masyarakat di lapangan?

 

Pertanyaan tersebut penting karena akurasi data menjadi fondasi bagi kebijakan pemerintah yang menyangkut masyarakat.

 

BKKBN sendiri memastikan proses verifikasi dan validasi kembali akan dilakukan terhadap keluarga yang dipersoalkan.

 

Dengan demikian, polemik ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah seseorang berada pada desil 5 atau desil 8.

 

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

BKKBN: Tidak Ada Penentuan Desil Secara Mandiri

 

Sekali lagi, Grace menegaskan bahwa BKKBN tidak menentukan desil secara mandiri.

 

“Kami tidak punya ranah berbicara mengenai desil. Data kami menjadi bagian dari pemadanan dengan data Dukcapil, Kemensos dan BPS,” pungkasnya.

 

Dengan adanya hak jawab ini, polemik data keluarga Tomi Tintia kini memasuki tahap baru, yakni verifikasi dan validasi ulang.

 

Masyarakat pun tinggal menunggu hasil pemutakhiran tersebut: apakah data keluarga yang selama ini tercatat memang sudah sesuai dengan kondisi faktual atau justru ditemukan adanya informasi yang perlu diperbaiki.

 

Redaksi akan memberikan ruang pemberitaan lanjutan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *