BPK RI Temukan Pembayaran Belanja Tidak Sesuai Ketentuan di KPU Sulut, Bolmong dan Sangihe Tahun 2023 – 2024

Tuntutan Ganti Rugi diduga belum selesai

Berita38 Dilihat
MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah pembayaran belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2023 hingga triwulan 1 tahun 2024
Temuan tersebut mencakup pembayaran honorarium pengelola keuangan, ketidaktertiban dalam pemotongan dan penyetoran pajak, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Di KPU Provinsi Sulawesi Utara, BPK menemukan adanya pembayaran honorarium pengelola keuangan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp253.507.900.
Sementara di KPU Kabupaten Bolmong, ditemukan persoalan terkait pemotongan dan penyetoran pajak yang tidak tertib dengan nilai Rp32.644.401.
Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada KPU Bolmong yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp40.250.000.
Temuan serupa juga terdapat pada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. BPK menemukan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp33.624.000.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, terdapat sedikitnya Rp360.026.301 yang menjadi nilai temuan terkait pembayaran belanja pada tiga satuan kerja KPU tersebut.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto Nanga, meminta agar seluruh temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Jika terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian negara, harus dilakukan penyelesaian melalui tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai ketentuan,” ujar Harianto.
Menurutnya, apabila pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan dan dalam jangka waktu yang ditentukan tidak juga diselesaikan, maka apabila terdapat indikasi unsur pidana, sudah seharusnya direkomendasikan untuk ditingkatkan ke pelaporan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Harianto menilai penggunaan anggaran negara memiliki aturan dan peruntukan yang jelas. Karena itu, setiap pembayaran yang tidak sesuai ketentuan harus menjadi perhatian serius, terlebih apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ini uang negara. Penggunaannya sudah diatur dengan ketentuan yang jelas. Kalau kemudian ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dilihat lebih jauh apakah semata-mata kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan. Jangan sampai temuan hanya berhenti sebagai catatan pemeriksaan,” katanya.
Meski demikian, Harianto menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, dugaan pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum dengan melihat fakta, dokumen, unsur kesalahan, serta ada atau tidaknya kerugian negara.
LSM RAKO juga mendorong KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Bolmong, dan KPU Sangihe untuk segera melakukan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan memastikan setiap kewajiban pengembalian atau penyelesaian administrasi dilakukan sesuai aturan.
“Yang paling penting adalah uang negara harus kembali jika memang terdapat kerugian, dan setiap pihak yang bertanggung jawab harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” pungkas Harianto.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *