BOLAANG MONGONDOW, SULUT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CXY dan XXL. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap temuan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, XXL diduga berperan sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan operasional kegiatan PETI.
Penyidik juga mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Dari pemeriksaan ahli digital forensik, ditemukan riwayat transaksi pada rekening atas nama CXY yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan peralatan serta pembelian bahan untuk proses pengolahan emas.
Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan pada 10 Juli 2026 yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan HPT Sungai Ongkag, termasuk bak perendaman emas dan sejumlah sarana pendukung aktivitas pertambangan.
Di lokasi, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026, petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.
Keduanya kemudian diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, koordinasi dengan KPH dan instansi terkait akan terus diperkuat guna mencegah dan menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Penetapan dua WNA tersebut menjadi tersangka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan pengamanan kawasan hutan akan terus dilakukan melalui operasi lapangan, penyidikan serta koordinasi lintas instansi.
Sumber: Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.












