Minahasa Utara – Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara. Harianto Nanga melayangkan surat permintaan maaf dan klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik pada media elektronik pelopormedia.id terhadap Beny Noldy Marsadu sebagai kasipem desa wineru kecamatan Likupang kabupaten Minahasa Utara yang dituding melakukan persekongkolan dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat HGB bagi PT.Graha Mega Mandiri dalam proses alih fungsi lahan mangrove dengan imbalan uang miliaran rupiah,berikut isi surat permintaan maaf :














