Jefry Taha: Saya Akui Kesalahan, Tapi Siapa yang Membela Pasien dalam Kondisi Gawat?

Berita41 Dilihat

 

GORONTALO, Pelopormedia.id — Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini memasuki babak hukum. Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.

 

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.

 

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Namun, jika persoalan ini hanya dilihat dari ujung peristiwa—yakni terjadinya perdebatan dan kontak fisik—maka publik berpotensi kehilangan konteks mengenai apa yang sebenarnya menjadi pemicu awal kejadian.

 

Di sinilah logika publik perlu ditempatkan secara utuh.

 

Sebab, sebelum terjadi perdebatan, ada persoalan yang menurut Jefry berkaitan dengan keluarga pasien yang sedang membutuhkan penanganan medis.

 

*Bukan Sekadar Soal Siapa yang Emosi*

 

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, Jefry disebut datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya berkaitan dengan upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan.

 

Dalam situasi tersebut, Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan salah seorang dokter yang sedang bertugas.

 

Namun komunikasi yang diharapkan dapat menemukan solusi justru berkembang menjadi perdebatan sengit.

 

Jefry mengakui dirinya kemudian terpancing emosi.

 

Di titik ini, publik tentu memiliki hak untuk bertanya: apakah tindakan emosional dapat dibenarkan?

 

Jawabannya tentu tidak.

 

Emosi bukan alasan untuk membenarkan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang melanggar hukum.

 

Tetapi pertanyaan berikutnya juga harus diajukan:

 

Apa yang menyebabkan emosi tersebut muncul?

 

Dan lebih jauh lagi:

 

Apa yang terjadi sebelum perdebatan itu berlangsung?

 

Dua pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak dipotong hanya pada bagian akhir.

 

*Jefry: Saya Mohon Maaf kepada Publik*

 

Jefry sendiri menyadari bahwa dalam situasi tersebut dirinya mungkin telah melakukan kesalahan.

 

Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama apabila kejadian tersebut dianggap telah mencoreng nama baik profesi wartawan.

 

> “Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jefry tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekeliruan dalam sikapnya.

 

Namun, ia meminta publik tidak melupakan konteks persoalan yang menurutnya menjadi awal dari seluruh kejadian.

 

> “Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.

 

Dengan kata lain, Jefry ingin publik memahami bahwa dirinya tidak datang ke rumah sakit tanpa alasan.

 

Ia mengaku berada dalam posisi seseorang yang sedang berusaha mendapatkan kepastian mengenai kondisi pasien.

 

*Kalau Keluarga Kita yang Berada di Situasi Itu?*

 

Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih dekat dengan logika masyarakat.

 

Bayangkan seseorang membawa atau mendampingi anggota keluarganya ke rumah sakit dalam keadaan membutuhkan pertolongan.

 

Keluarga pasien tentu menginginkan satu hal terlebih dahulu:

 

pasien ditangani.

 

Administrasi, prosedur, komunikasi dan berbagai ketentuan rumah sakit memang penting.

 

Namun dalam kondisi yang dianggap darurat, masyarakat secara sederhana akan berpikir:

 

“Pasien dulu ditolong, persoalan administrasi bisa diselesaikan kemudian sesuai mekanisme.”

 

Tentu saja, hal tersebut tidak berarti prosedur rumah sakit boleh diabaikan.

 

Tetapi sistem pelayanan kesehatan juga dituntut mampu membedakan antara persoalan administratif biasa dengan kondisi pasien yang membutuhkan respons segera.

 

Karena itu, apabila komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak berjalan dengan baik, persoalan kecil dapat dengan mudah berubah menjadi konflik besar.

 

*Ketua AKPERSI: Jangan Membenarkan Kekerasan*

 

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut angkat bicara.

 

Imran menegaskan bahwa AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal.

 

Menurutnya, organisasi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian peristiwa diketahui secara utuh.

 

> “Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).

 

Imran juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak membenarkan adanya kekerasan ataupun ancaman.

 

Bagi AKPERSI, persoalan tersebut tetap harus dikedepankan melalui koridor hukum dan kode etik jurnalistik.

 

> “AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.

 

Artinya, profesi wartawan bukan kartu bebas untuk melakukan tindakan apa pun.

 

Wartawan tetap harus tunduk pada hukum, etika, dan profesionalitas.

 

Namun pada saat yang sama, profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

 

*AKPERSI Melihat dari Sudut Kemanusiaan*

 

Yang menarik dari pernyataan Imran adalah AKPERSI tidak hanya melihat perkara tersebut dari perspektif “siapa salah dan siapa benar.”

 

AKPERSI juga melihatnya dari sudut kemanusiaan.

 

“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.

 

Sudut pandang ini penting.

 

Sebab hukum akan mencari unsur perbuatan, bukti, saksi dan pertanggungjawaban.

 

Sementara perspektif kemanusiaan mencoba menjawab pertanyaan yang berbeda:

 

Mengapa persoalan tersebut bisa sampai terjadi?

 

Apakah karena seseorang datang dengan emosi?

 

Apakah karena petugas medis mengalami tekanan?

 

Apakah karena keluarga pasien tidak memperoleh informasi yang cukup?

 

Ataukah terjadi kegagalan komunikasi antara kedua pihak?

 

Semua pertanyaan itu harus dibuka.

 

*Persoalan Administrasi dan Komunikasi*

 

Imran kemudian menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang lebih luas.

 

Menurutnya, dalam praktik pelayanan rumah sakit, persoalan administrasi terkadang menjadi hal yang lebih dahulu ditekankan dibandingkan kebutuhan pasien.

 

> “Secara umum di seluruh RSUD administrasi lebih diutamakan dibandingkan dengan pasien yang datang berobat, baik pasien yang gawat maupun yang ringan,” ungkapnya.

 

Namun Imran tidak ingin pernyataan tersebut dipahami sebagai generalisasi terhadap seluruh rumah sakit.

 

Ia mengakui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki persoalan yang sama.

 

Yang menurutnya justru perlu diperbaiki adalah sistem komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien.

 

> “Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.

 

Pernyataan ini membuka persoalan yang lebih besar.

 

Karena dalam banyak konflik pelayanan, masalah sebenarnya terkadang bukan semata-mata karena tidak adanya pelayanan.

 

Bisa jadi pelayanan sudah diberikan, tetapi informasinya tidak tersampaikan dengan baik.

 

Keluarga pasien tidak memahami apa yang sedang dilakukan tenaga medis.

 

Tenaga medis tidak memahami tekanan psikologis keluarga.

 

Akhirnya, kedua pihak merasa benar.

 

Dan ketika emosi bertemu emosi, konflik pun mudah terjadi.

 

*Jefry: Kalau Dinilai Buruk, Saya Terima*

 

Jefry sendiri mengaku tidak mempermasalahkan apabila publik memberikan penilaian buruk terhadap dirinya.

 

Ia memahami bahwa masyarakat memiliki perspektif masing-masing.

 

Namun, menurutnya, persoalan akan menjadi berbeda apabila penilaian tersebut menghilangkan sisi kemanusiaan dari kejadian yang sebenarnya.

 

> “Sebaliknya jika penilaian publik buruk ke saya tidak masalah. Melainkan jika itu bertentangan dengan sisi kemanusiaan maka saya yang terdepan,” ujarnya.

 

Jefry kemudian mengajak publik membayangkan apabila persoalan serupa terjadi kepada keluarga sendiri.

 

> “Sebaliknya jika itu terjadi di keluarga kita, maka saya bertanya ke publik apakah sama tindakannya seperti apa yang saya lakukan? Hanya diam? Atau berjuang menuntut hak dan keadilan?”

 

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

 

Tetapi pertanyaan itu juga layak dijawab secara jujur oleh publik.

 

Jika orang tua, anak, saudara, istri, suami, atau keluarga kita sendiri sedang dalam kondisi gawat dan kita merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan, apakah kita akan diam?

 

Atau kita juga akan berusaha mencari penjelasan?

 

Di situlah letak persoalan kemanusiaannya.

 

*Jangan Hanya Menghakimi Ujung Kejadian*

 

Publik memang berhak mengecam tindakan yang dianggap berlebihan.

 

Tetapi publik juga memiliki kewajiban moral untuk tidak menghakimi sebuah persoalan hanya berdasarkan potongan kejadian.

 

Jika hanya melihat siapa yang emosi, maka persoalan akan berhenti pada karakter individu.

 

Jika hanya melihat siapa yang terluka, maka persoalan akan berhenti pada dugaan penganiayaan.

 

Tetapi jika melihat seluruh rangkaian kejadian, maka akan muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:

 

Apa yang terjadi sejak pasien membutuhkan pertolongan hingga akhirnya terjadi perdebatan?

 

Di mana komunikasi mulai terputus?

 

Siapa saja yang berada di lokasi?

 

Apa yang terekam CCTV?

 

Bagaimana keterangan para saksi?

 

Bagaimana kondisi pasien ketika peristiwa berlangsung?

 

Dan yang tidak kalah penting:

 

Apakah benar terjadi tindakan penganiayaan, atau terdapat kronologi lain yang harus diuji secara hukum?

 

Semua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui opini.

 

Harus ada bukti.

 

*Laporan Polisi Bukan Vonis*

 

Dengan diterimanya laporan Jefry Taha, proses selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

 

Laporan polisi bukanlah vonis bersalah.

 

Demikian pula pengakuan seseorang atau tuduhan terhadap pihak lain belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.

 

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak secara proporsional.

 

Jika ada dugaan kekerasan, usut berdasarkan bukti.

 

Jika ada persoalan pelayanan, periksa berdasarkan fakta.

 

Jika ada kesalahpahaman, ungkap akar masalahnya.

 

Dan jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.

 

*Imran: “Tidak Mungkin Ada Asap Pasti Ada Api”*

 

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno kembali mengingatkan publik agar tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.

 

> “Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran, Minggu (13/09/2026).

 

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah derasnya opini publik.

 

Sebab, dalam perkara seperti ini, dua pihak bisa sama-sama merasa benar berdasarkan pengalaman yang mereka alami.

 

Jefry memiliki versinya.

 

Pihak rumah sakit tentu memiliki versi dan penjelasannya sendiri.

 

Dan tugas publik bukan menjadi hakim.

 

Tugas publik adalah mendorong agar kedua versi tersebut diuji secara terbuka melalui fakta dan proses hukum.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Jefry Taha, dokter, atau RS Siti Khadijah.

 

Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara melalui fasilitas pelayanan kesehatan memperlakukan masyarakat ketika berada dalam situasi darurat, bagaimana komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien dibangun, serta bagaimana seorang warga menyampaikan keberatan tanpa kehilangan kendali.

 

Hukum harus ditegakkan. Etika harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dibenarkan. Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh dikorbankan.

 

Karena itu, jangan buru-buru menentukan siapa yang salah sebelum seluruh cerita dari awal sampai akhir benar-benar dibuka.

 

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *