Pria di Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita117 Dilihat

 

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara menetapkan seorang pria berinisial MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Selasa (22/9/2026).

 

Perkara tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/67/VIII/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 6 Agustus 2026.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, MS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 September 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP S.T. Ishak, S.H., M.H., melalui penyidik pembantu Brigpol M.R. Fathoni, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

 

Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/10/IX/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 22 September 2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, MS saat ini berstatus tersangka yang ditahan dalam proses penyidikan.

 

Dalam perkara tersebut, MS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c juncto Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara. Setelah pemberkasan selesai, perkara akan diproses sesuai tahapan hukum untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.

 

“Akan persiapkan berkas ke kejaksaan,” ujar Brigpol M.R. Fathoni.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap korban yang pada saat peristiwa terjadi masih berstatus anak.

 

Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *