Proyek Jalan BPJN Sulut Ruas Sinisir–Modayag Disorot, Kondisi Aspal dan Drainase Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita39 Dilihat
Sulawesi Utara – Proyek jalan pada ruas Sinisir–Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2026, mulai mendapat sorotan terkait kondisi pekerjaan di lapangan.
Proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah tersebut dipertanyakan kualitas pelaksanaannya setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan di lapangan yang didokumentasikan dalam foto menunjukkan kondisi permukaan perkerasan jalan yang mengalami retak dan kerusakan pada sejumlah bagian, sementara pada bagian tepi jalan terlihat material perkerasan yang tidak sepenuhnya rapi.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket penanganan jalan yang masih dalam tahap pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
Sorotan lainnya terdapat pada pekerjaan drainase. Dalam dokumentasi lapangan terlihat saluran beton dengan material berupa batu dan sisa material berada di bagian dasar saluran. Kondisi tersebut perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.
Secara teknis, keberadaan material yang menghambat penampang saluran dapat diperiksa untuk mengetahui apakah berpengaruh terhadap kapasitas dan fungsi drainase. Namun, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan dokumen kontrak.
Bukan Sekadar Kondisi Fisik
Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan hanya mengapa terdapat retakan atau material di saluran, tetapi apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Untuk itu, sejumlah dokumen penting perlu dibuka dan diperiksa, antara lain:
kontrak pekerjaan;
spesifikasi teknis;
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
gambar rencana;
volume dan item pekerjaan;
metode pelaksanaan;
hasil pengujian mutu aspal;
hasil pengujian kepadatan;
laporan pengawasan konsultan;
progres pekerjaan;
berita acara pembayaran;
serta dokumen pemeliharaan pekerjaan.
Dari dokumen tersebut dapat dilakukan pencocokan antara apa yang dibayar negara dengan apa yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
“Kami akan menelusuri proyek ini melalui keterbukaan informasi. Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan dan dokumen pembayaran harus dapat diketahui untuk melihat apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan kontrak,” ujar Harianto.
RAKO juga akan membandingkan dokumentasi kondisi lapangan dengan dokumen proyek yang diperoleh.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, atau persoalan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, RAKO menyatakan akan mempertimbangkan membawa hasil penelusuran tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang.
Sorotan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi BPJN Sulawesi Utara dan kontraktor pelaksana untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan yang terlihat dalam dokumentasi tersebut.
Apakah kerusakan pada permukaan jalan merupakan bagian dari pekerjaan lama, pekerjaan yang belum selesai, atau kerusakan pada pekerjaan yang baru dilaksanakan, perlu dijelaskan secara terbuka.
Demikian pula kondisi drainase. Perlu dipastikan apakah material yang terlihat dalam saluran merupakan bagian dari konstruksi, sisa pekerjaan yang belum dibersihkan, atau kondisi yang memang telah diterima sebagai pekerjaan selesai.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah pekerjaan ruas Sinisir–Modayag tahun 2026 telah memenuhi spesifikasi teknis dan seluruh ketentuan kontrak, atau masih terdapat pekerjaan yang harus diperbaiki sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan?
RAKO menyatakan akan menjadikan dokumen proyek dan pemeriksaan teknis sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, bukan semata-mata berdasarkan penilaian visual.
Pihak BPJN melalui PPK Glen Rau hingga berita ini tayang belum memberikan pernyataan,konfirmasi yang dilakukan lewat pesan what’s app tidak direspon sepertinya sudah di blokir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *