Dugaan Kasus GOR Kampus 3 UNG Disorot, Aktivis Bakal Bawa Laporan ke Kejagung

Berita152 Dilihat

 

 

GORONTALO, Pelopormedia.id Sejumlah persoalan dugaan korupsi yang dinilai belum memperoleh kejelasan penanganan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menjadi sorotan. Salah satunya terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) atau Laboratorium Olahraga di Kampus 3 Universitas Negeri Gorontalo (UNG), (23/9/2026)

 

Aktivis mahasiswa sekaligus alumni Jurusan Olahraga UNG, Abdul Wahidin Tutuna, menyatakan akan membawa sejumlah dokumen dan bukti terkait kasus-kasus yang menurutnya belum mendapat kejelasan penanganan di tingkat daerah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, termasuk ke bidang pengawasan.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Stadion/GOR Kampus 3 UNG yang menurut Abdul Wahidin mulai dikerjakan sejak 2014 menggunakan dana APBN dengan skema tahun jamak (multi-years contract).

 

Ia menyebut proyek tersebut semestinya dapat diselesaikan pada 2016. Namun, menurutnya, pembangunan sempat terhenti selama bertahun-tahun sebelum kembali mendapat intervensi penyelesaian pada 2023.

 

Abdul Wahidin yang mengaku mengikuti perkembangan proyek tersebut sejak awal menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, terutama berkaitan dengan tata kelola proyek, penggunaan anggaran, serta kepastian proses hukum terhadap persoalan yang muncul pada periode awal pembangunan.

 

«“Kami menduga ada yang tidak beres sejak awal. Anggaran APBN multi-years itu uang rakyat yang sangat besar. Proyeknya mangkrak dari 2014-2016 dan dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab pada periode awal pembangunan. Lalu tiba-tiba di tahun 2023 dilanjutkan begitu saja seolah tidak pernah ada masalah sebelumnya,” ujar Abdul Wahidin, Rabu (23/9/2026).»

 

Menurut dia, persoalan pembangunan tersebut bukan baru menjadi perhatian saat ini. Abdul Wahidin mengatakan, laporan terkait proyek itu sebelumnya telah disampaikan oleh elemen masyarakat dan mahasiswa kepada Kejati Gorontalo pada 2018.

 

Ia juga menyebut laporan tersebut sempat diikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo. Namun, hingga kini, ia menilai belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

 

“Tahun 2018 kasus ini sudah dilaporkan dan didemo, tapi penegakan hukumnya mandek. Oleh karena itu, demi menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas institusi penegak hukum, saya bersama rekan-rekan akan membawa dokumen dan bukti-bukti ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jamwas di Jakarta,” tegasnya.

 

Langkah tersebut, kata Abdul Wahidin, ditempuh agar laporan dan dokumen yang mereka miliki dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.

 

Ia juga meminta lembaga penegak hukum di tingkat pusat, termasuk KPK, memberikan perhatian dan supervisi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur pendidikan yang menggunakan keuangan negara.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi UNG, GOR Kampus 3 memang digunakan sebagai fasilitas kegiatan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG.

 

Abdul Wahidin menegaskan, pihaknya akan membawa dokumen yang dimiliki ke Jakarta agar seluruh persoalan yang dipersoalkan dapat memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *