Aduan Eks Pekerja LNET, DPRD Gorut Pastikan Hak Masyarakat Akan Diperjuangkan

Berita287 Dilihat

Gorontalo Utara, Pelopormedua.id—DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memastikan akan menindaklanjuti secara serius aduan eks pekerja PT Shandong Licun Power Plant Technology (LNET) terkait persoalan kontrak kerja dan keterlambatan pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, mengatakan DPRD akan menindaklanjuti secara serius aduan yang disampaikan eks pekerja LNET.

 

Menurut Hendra, persoalan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, termasuk dalam hubungan kerja, perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPRD.

 

“DPRD akan serius menindaklanjuti aduan ini. Kami akan berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

 

Tindak lanjut atas aduan tersebut sedianya dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026).

 

Namun, agenda tersebut mengalami penundaan karena pihak perusahaan disebut tidak dapat menghadiri RDP. Perusahaan beralasan baru menerima undangan pada Selasa sekitar pukul 07.30 WITA.

 

“Informasinya, pihak perusahaan baru menerima undangan pada Selasa sekitar pukul 07.30 WITA, sehingga mereka tidak bisa hadir dalam agenda RDP,” ujarnya.

 

 

RDP kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (30/9/2026). Namun, agenda tersebut kembali tertunda karena DPRD masih memiliki agenda pembahasan anggaran 2027 di masing-masing komisi.

 

“Untuk hari ini, kita masih ada agenda pembahasan anggaran 2027 bersama OPD mitra kerja di masing-masing komisi. Agenda itu sudah terjadwal jauh hari sebelumnya,” kata Hendra.

 

Meski demikian, DPRD memastikan persoalan yang telah disampaikan eks pekerja tersebut tetap akan ditindaklanjuti.

 

Aduan sebelumnya disampaikan eks pekerja LNET, Prio Ario, kepada DPRD Gorontalo Utara. Ia mempersoalkan sejumlah hal selama bekerja sebagai tenaga alih daya, antara lain terkait dokumen PKWT, slip gaji hingga keterlambatan pembayaran kompensasi PKWT.

 

RDP diharapkan dapat mempertemukan pihak eks pekerja, perusahaan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang diadukan.

 

DPRD selanjutnya akan menjadwalkan kembali agenda RDP tersebut setelah menyesuaikan dengan agenda kelembagaan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *