Janji Sosialisasi Tinggal Omong Kosong? Tomi Tintia Kecam Pemdes Molantadu, Desak Polres Gorut Turun Tangan

Berita11 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Janji penyuluhan hukum yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, kini menjadi sorotan tajam. Hampir sebulan sejak persoalan dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi mencuat ke publik, agenda sosialisasi yang dijanjikan pemerintah desa disebut belum juga terealisasi.

 

Kondisi tersebut memantik kecaman keras dari tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia. Ia menilai pemerintah desa tidak boleh hanya memberikan janji tanpa tindak lanjut, terlebih ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pinjaman berbunga tinggi.

 

Tomi bahkan menuding sikap pemerintah desa berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap aktivitas yang menurutnya perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

 

“Saya sudah menunggu dari bulan kemarin. Pemerintah desa sudah buat janji akan melaksanakan sosialisasi, tetapi sampai hari ini tidak ada realisasinya. Pemerintah desa melakukan pembiaran atas adanya aktivitas rentenir ilegal di wilayah pemerintahannya,” tegas Tomi kepada awak media, Minggu (11/10/2026).

 

Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar soal kapan penyuluhan hukum akan dilaksanakan. Lebih jauh, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menindaklanjuti keresahan warga setelah persoalan tersebut disampaikan secara resmi.

 

Janji Pemdes Dipertanyakan, Publik Menunggu Bukti Tindakan

 

Sebelumnya, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menyampaikan rencana menggelar penyuluhan hukum dengan mengundang aparat penegak hukum dan menghadirkan tokoh masyarakat.

 

Pernyataan itu disampaikan setelah Tomi mengirimkan surat kepada pemerintah desa terkait dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang terjadi di lingkungan masyarakat.

 

Namun, menurut Tomi, hingga Minggu (11/10/2026), rencana tersebut belum diwujudkan.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah penyuluhan hukum yang dijanjikan benar-benar menjadi agenda prioritas pemerintah desa, atau hanya sebatas jawaban untuk merespons tekanan publik?

 

Bagi Tomi, pemerintah desa semestinya tidak berhenti pada pernyataan rencana. Ketika persoalan sudah disampaikan, langkah konkret dan komunikasi terbuka justru menjadi hal yang ditunggu masyarakat.

 

Ia menilai, membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan berisiko membuat keresahan warga semakin berkembang. Terlebih, persoalan pinjaman berbunga tinggi dapat berkaitan dengan beban ekonomi keluarga dan hubungan sosial di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, tudingan pembiaran yang disampaikan Tomi merupakan penilaian narasumber. Penilaian tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Molantadu, termasuk mengenai alasan belum terlaksananya agenda penyuluhan.

 

Bukan Sekadar Bunga 30 Persen, Ada Dokumen yang Perlu Diperiksa

 

Sorotan terhadap dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi di Molantadu sebelumnya juga berkaitan dengan dokumen transaksi yang disampaikan Tomi kepada pemerintah desa.

 

Dalam dokumen tersebut, tercantum skema pinjaman dengan bunga sebesar 30 persen per bulan pada sejumlah transaksi.

 

Angka ini menjadi salah satu alasan Tomi meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di tengah masyarakat. Ia mendesak agar dokumen yang tersedia diperiksa untuk memastikan bentuk transaksi, status kegiatan pemberi pinjaman, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

 

Namun, pencantuman bunga 30 persen per bulan maupun keberadaan dokumen transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai legalitas kegiatan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, menurut Tomi, langkah yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.

 

Tomi Desak Polres Gorontalo Utara Jangan Diam

 

Tidak hanya mengecam belum terealisasinya rencana penyuluhan, Tomi juga mendesak Polres Gorontalo Utara agar memberikan perhatian serius terhadap informasi dan dokumen transaksi yang telah disampaikannya.

 

Ia meminta kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa kejelasan mengenai mekanisme penanganannya.

 

Menurut Tomi, apabila dokumen yang tersedia dinilai relevan, aparat perlu melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi. Langkah tersebut diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui dan masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

 

Tomi menegaskan, desakannya bukan untuk meminta polisi langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Ia meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau penilaian sepihak.

 

Baginya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, hal itu harus dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

 

Ia juga berharap Polres Gorontalo Utara memberikan kejelasan mengenai jalur pengaduan yang dapat ditempuh masyarakat, termasuk apabila diperlukan laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

 

Pasal 273 KUHP Jangan Dijadikan Sekadar Ancaman

 

Dalam polemik sebelumnya, Tomi turut menyinggung Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian.

 

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap aktivitas pinjaman yang dipersoalkan di Molantadu harus diuji berdasarkan bentuk kegiatan, unsur pasal, dan fakta yang ditemukan. Tidak setiap transaksi pinjam-meminjam dengan bunga tinggi secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 273.

 

Karena itu, Tomi meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai pasal hukum. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan sesuai ketentuan atau justru mengandung pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

 

Ia juga mendorong koordinasi dengan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam ranah pengawasan lembaga terkait.

 

Pemerintah Desa dan Polisi Jangan Saling Menunggu

 

Polemik ini kini menempatkan dua pihak pada sorotan publik: Pemerintah Desa Molantadu yang sebelumnya menyampaikan rencana penyuluhan hukum dan Polres Gorontalo Utara yang didesak memeriksa informasi terkait dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi.

 

Penyuluhan hukum memang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Namun, penyuluhan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran merupakan dua hal berbeda. Keduanya dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing tanpa harus saling menunggu.

 

Pemerintah desa dapat memberikan edukasi, memfasilitasi penyampaian keluhan warga, dan berkoordinasi dengan instansi berwenang. Sementara itu, kepolisian dapat menilai informasi yang diterima dan menentukan langkah penanganan berdasarkan prosedur hukum.

 

Jika rencana sosialisasi terus tertunda tanpa penjelasan, pertanyaan publik terhadap komitmen pemerintah desa akan semakin sulit dihindari.

 

Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif oleh aparat juga penting untuk menghindari tuduhan tanpa dasar sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Publik Menunggu Realisasi, Bukan Sekadar Pernyataan

 

Tomi berharap Pemerintah Desa Molantadu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai belum terlaksananya penyuluhan hukum yang sebelumnya dijanjikan. Ia juga mendesak Polres Gorontalo Utara menindaklanjuti informasi dan dokumen yang tersedia melalui mekanisme yang sesuai hukum.

 

Bagi Tomi, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan edukasi, kepastian mengenai jalur pengaduan, dan penanganan yang objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran.

 

Kini, yang ditunggu bukan lagi sekadar pernyataan bahwa penyuluhan akan dilaksanakan, melainkan kejelasan tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi terbaru dari Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, mengenai alasan belum terealisasinya rencana penyuluhan hukum serta meminta keterangan Polres Gorontalo Utara mengenai kemungkinan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan Tomi Tintia.

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Molantadu maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen transaksi tersebut demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *