Yayan Saleh Soroti Jembatan Polohungo: DPRD Provinsi Jangan Hanya Sebut Kewenangan Kabupaten

Berita634 Dilihat

GORONTALO, Pelopormedia.id — Aktivis Tolangohula, Yayan Saleh, menyoroti pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Safrudin Bano, yang menyebut bahwa persoalan Jembatan Polohungo di Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam percakapan grup WhatsApp Tolangohula Gemilang saat persoalan pembangunan jembatan itu disinggung. Safrudin menulis, “Kewenangan kabupaten itu, Pak.”

 

Menanggapi hal tersebut, Yayan menegaskan bahwa jika pembangunan jembatan memang menjadi kewenangan kabupaten, seharusnya persoalan itu tidak berhenti pada penjelasan mengenai pembagian kewenangan. Setidaknya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo agar memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret.

 

“Kalau memang kewenangannya ada di kabupaten, setidaknya desak pemerintah daerah dan DPRD kabupaten agar persoalan Jembatan Polohungo segera ditindaklanjuti. Jangan hanya menyampaikan bahwa itu kewenangan kabupaten, lalu selesai begitu saja. Aspirasi masyarakat tetap harus diperjuangkan,” tegasnya.

 

Menurutnya, sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, anggota DPRD memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong koordinasi antarpemerintah. Memperjuangkan kebutuhan warga tidak selalu berarti mengambil alih kewenangan, tetapi juga memastikan pihak yang berwenang tidak mengabaikan persoalan yang ada.

 

Ia mempertanyakan bagaimana nasib aspirasi masyarakat jika setiap persoalan hanya dijawab dengan menunjuk kewenangan pemerintah lain tanpa ada dorongan untuk mencari penyelesaian.

 

“Kalau menyuarakan persoalan ke pemerintah pusat bisa, mengapa aspirasi masyarakat untuk mendesak pemerintah kabupaten tidak ikut diperjuangkan? Kami tidak meminta DPRD provinsi mengambil alih kewenangan kabupaten. Kami meminta agar persoalan ini ikut didorong, disuarakan, dan dikawal sampai ada kejelasan,” lanjutnya.

 

Yayan juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terbuka mengenai status Jembatan Polohungo, kondisi terkini, serta rencana penanganannya. Masyarakat berhak mengetahui langkah yang akan dilakukan, bukan terus menunggu tanpa kepastian.

 

Baginya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang berwenang, melainkan siapa yang bersedia mendorong penyelesaiannya. Pembagian kewenangan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah, bukan membuat aspirasi masyarakat berhenti di tengah jalan.

 

Kini, yang dibutuhkan adalah sikap serius dari seluruh pihak terkait agar persoalan Jembatan Polohungo mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi.

 

 

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *