Polres Gorontalo Utara Tahan Pria 43 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita337 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menahan seorang pria berusia 43 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Utara melakukan serangkaian proses penyidikan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/153/X/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 26 Oktober 2026.

 

Dalam proses penanganannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Oktober 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.

 

Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP S.T. Ishak, S.H., M.H., melalui Penyidik Pembantu Unit PPA, Brigpol M.R. Fathoni, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

 

Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruangan Unit IV (Renakta) Satreskrim, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Gorontalo Utara.

 

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.

 

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penyidikan Masih Berlangsung

 

Terkait perkembangan penanganan perkara, Brigpol M.R. Fathoni menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan sekaligus melengkapi sejumlah kebutuhan penyidikan.

 

“Untuk prosesnya masih berjalan. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan melengkapi proses penyidikan. Setelah itu, rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata Fathoni.

 

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Apabila hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kepentingan penuntutan,”tegasnya

 

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.

 

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak korban perlu menjadi perhatian utama. Kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban harus dipastikan selama proses penanganan perkara berlangsung.

 

Pelopormedia.id tidak memuat identitas maupun informasi lain yang berpotensi mengarah pada pengungkapan identitas anak korban. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menerapkan prinsip pemberitaan ramah anak serta menjaga hak dan privasi korban.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *