GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Diskusi Refleksi Sumpah Pemuda yang digelar Aliansi Mahasiswa Jejak Kiri di Warkop Titik Kumpul, Rabu malam (28/10/2026), menjadi ruang dialog untuk membahas arah kebijakan pemerintahan, penegakan hukum, serta persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Gorontalo Utara.
Mengangkat tema “Peran Pemuda dalam Mendorong Gorontalo Utara yang Adil, Bersih, dan Berkelanjutan”, diskusi tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H., perwakilan APRI Gorontalo Utara David Buhi, serta Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Roy Ahmad.
Dalam pemaparannya, AKP Sofyan T. Ishak menyoroti perubahan kebijakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut pembaruan regulasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sofyan menyinggung perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan penguatan pelaksanaan tugas kepolisian dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Saya mengapresiasi para mahasiswa yang malam ini mengadakan kegiatan diskusi publik. Tentunya kegiatan ini bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan paradigma hukum pidana melalui pemberlakuan KUHP baru. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum kini semakin memberi ruang pada penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pelaku.
“Yang tadinya sistemnya retributif, yang sifatnya penghukuman dan mengikuti gaya kolonial Belanda, sekarang berubah menjadi restoratif justice,” kata Sofyan.
Penambang Rakyat Butuh Kepastian Hukum
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa, Roy Ahmad, menyampaikan perspektif mengenai pertambangan rakyat dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran.
Ia menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat. Menurutnya, para penambang membutuhkan kejelasan regulasi dan percepatan proses perizinan agar aktivitas mereka dapat berjalan sesuai ketentuan.
Roy turut menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Ia memandang regulasi tersebut sebagai salah satu perkembangan kebijakan yang perlu dicermati dalam upaya memberikan kepastian bagi pertambangan rakyat.
“Bicara pertambangan rakyat, penambang itu cuma satu: kami butuh kepastian hukum. Kami selalu dihantui dengan PETI, yang selalu dikatakan penambang ilegal,” ungkap Roy.
Ia berharap mahasiswa dapat mengambil peran dalam mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat, termasuk melalui pengawalan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami butuh strategi dan komitmen bersama untuk mendorong pemerintah provinsi dan pusat segera mempercepat tugas dan tanggungjawab mereka seperti Penetapan Dokumen Pengelolaan WPR dan Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca-tambang segera diselesaikan agar kami masyarakat penambang bisa segera mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), karena kalau tugas pemerintah terkait tahapan – tahapan tersebut tidak selesai maka sampai kiamat pun perizinan tidak akan terbit,”tegasnya
Menurut Roy, persoalan pertambangan rakyat tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat aspek penindakan. Kejelasan jalur legalitas juga perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
APRI Soroti Sebaran Tambang dan Percepatan IPR
Pada kesempatan yang sama, David Buhi dari APRI Gorontalo Utara memaparkan gambaran umum kondisi pertambangan rakyat di daerah tersebut.
David menyebut aktivitas pertambangan rakyat tersebar di berbagai wilayah Gorontalo Utara, mulai dari Kecamatan Atinggola hingga Kecamatan Tolinggula. Ia memperkirakan sekitar 90 persen titik penyebaran pertambangan rakyat yang menjadi perhatian dalam pemaparannya berada di wilayah Gorontalo Utara.
Ia kemudian menguraikan sejumlah persoalan yang perlu dibahas bersama, mulai dari aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki izin, penataan wilayah pertambangan, hingga upaya mempercepat legalitas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut David, penataan pertambangan rakyat memerlukan langkah yang terarah agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Percepatan legalitas melalui IPR, lanjutnya, menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Pemuda Diharapkan Mengawal Kebijakan
Diskusi tersebut menempatkan pemuda dan mahasiswa sebagai bagian penting dalam mengawal arah kebijakan publik, khususnya terkait penegakan hukum dan tata kelola pertambangan rakyat.
Persoalan yang mengemuka memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan kepentingan masyarakat penambang, kepastian hukum, penataan wilayah, serta perlindungan lingkungan.
Di satu sisi, aktivitas pertambangan rakyat menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Di sisi lain, legalitas dan pengelolaannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, percepatan perizinan perlu diiringi transparansi prosedur, kejelasan wilayah yang dapat ditambang, serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.
Melalui diskusi refleksi Sumpah Pemuda tersebut, Aliansi Mahasiswa Jejak Kiri diharapkan dapat terus membuka ruang dialog antara mahasiswa, aparat penegak hukum, organisasi pertambangan, dan masyarakat.
Refleksi Sumpah Pemuda pun tidak berhenti pada peringatan sejarah, tetapi menjadi momentum untuk mendorong kebijakan yang memberikan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan bagi Gorontalo Utara.












