GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Persoalan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS), Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi perhatian setelah terungkap adanya sejumlah kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan. Mulai dari honorarium dokter spesialis hingga tagihan layanan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Persoalan tersebut memperlihatkan adanya tekanan terhadap kondisi keuangan rumah sakit yang membutuhkan penanganan dan penjelasan secara menyeluruh dari manajemen maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Akui Honor Dokter Spesialis Dua Bulan Belum Terbayar
Dalam konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026), Direktur RSUD ZUS dr. Rachman Kuki mengungkapkan bahwa persoalan keuangan rumah sakit masih cukup kompleks.
Rachman mengakui, tunggakan layanan SIMRS hingga saat ini masih dalam proses penelusuran. Bahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan kepada vendor penyedia layanan tersebut.
Tidak hanya itu, pembayaran honorarium dokter spesialis juga menghadapi persoalan.
Di tengah kondisi tersebut, Rachman mengakui keterbatasan keuangan rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban. Ia bahkan menyebut opsi “tutup rumah sakit” ketika menjelaskan beratnya persoalan yang sedang dihadapi manajemen.
Rachman menyampaikan bahwa dirinya masih berupaya mencari solusi melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan, serta berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Gorontalo Utara.
“Masalahnya semua minta dibayar tetapi uang untuk membayarkan tidak ada dan tidak cukup, seperti para dokter spesialis dari Januari belum di bayarkan, tapi di Anggaran kemarin ada hanya 10 Bulan, jadi mereka bekerja selama 2 bulan bekerja dengan secara gratis, atau padamu negri,” kata Rachman.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pemenuhan kewajiban keuangan rumah sakit. Salah satu hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut ialah kesesuaian antara kebutuhan operasional, ketersediaan anggaran, dan realisasi pembayaran kepada tenaga medis.
Direktur Baru Hadapi Persoalan yang Perlu Ditelusuri
Rachman Kuki baru dilantik sebagai Direktur RSUD ZUS pada 16 Oktober 2026, menggantikan dr. Mohammad Ardiansyah. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Rachman diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan di rumah sakit yang sama.
Konteks pergantian kepemimpinan ini penting dalam membaca persoalan yang sedang berlangsung. Sebab, kewajiban dan tunggakan yang telah muncul sebelum pelantikan tidak dapat secara otomatis dilekatkan sebagai tanggung jawab pribadi direktur baru.
Namun, sebagai pimpinan rumah sakit saat ini, Rachman memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi kondisi keuangan, memastikan pelayanan tetap berjalan, serta menyampaikan langkah penanganan kepada pemerintah daerah.
Dalam wawancara tersebut, ia menyatakan masih berupaya mencari jalan keluar bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan.
“Solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di rumah sakit, kecuali Tutup Rumah sakit, jadi kalau mau viralpun silahkan viral, terus sudah tidak mampu, (dengan nada pasrah) tetapi saya tetap mencari cara serta solusi dengan pak sekda dan pak Kaban bagaimana menyelesaikan, saya upayakan semua. In Syaa Allah saya besok akan sampaikan ke bupati,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan satu pos pengeluaran. Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai kondisi keuangan secara menyeluruh, termasuk sumber pendapatan, beban operasional, kewajiban berjalan, dan tunggakan yang masih harus diselesaikan.
Honor Dokter Spesialis dan Beban Operasional
Salah satu persoalan yang disampaikan direktur ialah pembayaran honorarium dokter spesialis. Rachman menyebut anggaran yang tersedia hanya mencakup 10 bulan, sementara terdapat masa kerja dua bulan yang menurut keterangannya belum terakomodasi dalam pembayaran.
Informasi ini memerlukan penjelasan lebih rinci dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, terutama mengenai periode pembayaran, dasar penganggaran, jumlah tenaga medis yang terdampak, serta besaran kewajiban yang belum dibayarkan.
Honorarium tenaga medis bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Pembayaran yang tertunda menyangkut kepastian pemenuhan hak tenaga kesehatan dan membutuhkan penanganan agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan kepada pasien.
Di sisi lain, manajemen rumah sakit juga perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada tenaga medis tercatat secara transparan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tagihan SIMRS Capai Sekitar Rp90 Juta per Bulan
Selain honorarium dokter spesialis, pembayaran layanan SIMRS turut menjadi perhatian. Kepala Seksi Anggaran, Perbendaharaan, Verifikasi dan Akuntansi RSUD ZUS, Hais, membenarkan adanya tunggakan pembayaran kepada penyedia layanan tersebut.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Hais menyebut biaya layanan SIMRS mencapai sekitar Rp90 juta per bulan, termasuk pajak.
Menurut dia, besaran biaya dipengaruhi oleh penggunaan sejumlah modul dan fitur yang dibutuhkan rumah sakit. Komponen pembiayaan juga mencakup server serta perangkat pendukung lainnya.
Hais menjelaskan, kerja sama dengan penyedia SIMRS masih berlangsung berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku. Pihak rumah sakit, kata dia, terus berkoordinasi dengan vendor mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Adapun penyelesaian pembayaran dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta prioritas operasional rumah sakit.
Keterangan tersebut mengonfirmasi adanya tunggakan, tetapi belum menjelaskan secara pasti total nilai kewajiban yang belum dibayarkan maupun periode tunggakan. Angka sekitar Rp90 juta merupakan biaya layanan per bulan, bukan angka yang dapat langsung disebut sebagai total utang rumah sakit.
Pemda Gorontalo Utara Perlu Membuka Kondisi Keuangan Rumah Sakit
Terungkapnya persoalan pembayaran honor dokter spesialis dan tagihan SIMRS menempatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara pada posisi penting untuk memberikan penjelasan.
RSUD ZUS merupakan fasilitas pelayanan kesehatan daerah yang keberlangsungannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah keterbatasan keuangan tersebut disebabkan oleh ketidakseimbangan pendapatan dan belanja operasional, keterbatasan alokasi anggaran, kewajiban periode sebelumnya, atau faktor lain dalam pengelolaan rumah sakit.
Penjelasan juga diperlukan mengenai langkah konkret yang disiapkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada tenaga medis dan penyedia layanan, termasuk dukungan anggaran maupun evaluasi terhadap tata kelola keuangan rumah sakit.
Evaluasi terhadap pengelolaan pada periode sebelumnya juga penting dilakukan agar akar persoalan dapat diketahui secara objektif. Hal itu bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap persoalan memiliki penjelasan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur baru membutuhkan ruang untuk melakukan pembenahan. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa persoalan yang diwarisi dari periode sebelumnya tidak terus berlarut-larut dan tidak berdampak pada mutu pelayanan.
Pernyataan mengenai “tutup rumah sakit” semestinya menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa persoalan keuangan fasilitas kesehatan daerah membutuhkan penanganan secara serius, terbuka, dan terukur.
Pada akhirnya, persoalan RSUD ZUS bukan hanya tentang berapa besar tagihan yang belum dibayar.
Lebih jauh, publik membutuhkan jawaban mengenai bagaimana kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana pengelolaan keuangan dijalankan, dan apa langkah pemerintah daerah untuk menjamin rumah sakit tetap beroperasi serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.














