Benteng Kedaulatan Negara Diuji, Ketum DPP Akpersi Desak Transparansi Hukum Usai Gerak Cepat Prabowo

Berita286 Dilihat

JAKARTA, Pelopormedia.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas respons cepat dan perhatian serius pemerintah terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.

Menurut Rino Triyono, langkah Presiden yang meminta agar perkara tersebut diusut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk komitmen penting dalam menjaga supremasi hukum, keamanan informasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“DPP AKPERSI mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Rino Triyono dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Tiga Tersangka dalam Penanganan Perkara

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Perkara tersebut masih harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus hak setiap tersangka untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.

Presiden Minta Penanganan Objektif dan Transparan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan sebaik-baiknya, secara objektif, transparan, serta tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Presiden juga meminta agar perkembangan perkara tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik melalui institusi Polri harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagi AKPERSI, arahan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga menjunjung tinggi akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

AKPERSI Soroti Perlindungan Kebebasan Pers

Rino Triyono menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal perlu mendapat perhatian serius apabila terbukti menyasar insan pers, karena komunikasi jurnalistik dapat berkaitan dengan perlindungan sumber berita, kerahasiaan informasi, serta kepentingan publik.

Menurutnya, kebebasan pers harus dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum, keamanan negara, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

“Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menyasar jurnalis atau mengancam kerahasiaan sumber berita, persoalan tersebut harus ditangani secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, AKPERSI mendukung penegakan hukum yang profesional serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti yang sah, bukan spekulasi maupun kepentingan tertentu.

Jaga Kepercayaan Publik dan Hormati Proses Hukum

DPP AKPERSI berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pengawasan penyadapan, penggunaan sistem elektronik, serta mekanisme pertanggungjawaban aparat dan pejabat yang memiliki akses terhadap informasi sensitif.

AKPERSI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum mengungkap fakta secara menyeluruh. Transparansi informasi kepada publik perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, hak-hak pihak yang terlibat, dan asas praduga tidak bersalah.

“Kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, keterbukaan yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rino Triyono.

DPP AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya kehidupan pers Indonesia yang berkompeten, berintegritas, dan profesional, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan kebebasan pers dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Team Redaksi:

pelopormedia Provinsi Gorontalo

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *