Babuk Hasil Kejahatan Lenyap, Kelanjutan Kasus Penyerobotan di Pertanyakan

Berita, Headline, Nasional1129 Dilihat

Minahasa Tenggara – pelopormedia.id || Barang bukti hasil tindak pidana penyerobotan lahan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Ratatotok, Minahasa Tenggara, yang sebelumnya dititipkan di Polres Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Polda Sulut, dilaporkan raib tanpa jejak.

Pantauan awak media pada Rabu (6/8) lalu, satu unit ekskavator yang menjadi barang bukti masih terlihat terparkir di halaman Mapolres Mitra. Namun, hanya berselang sepekan, tepatnya pada Rabu (13/8), barang bukti tersebut sudah tak lagi berada di lokasi.

Hilangnya barang bukti itu dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan maupun penyelidikan kasus. Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH), terlebih dugaan adanya “penyelesaian di bawah tangan” ikut menyeruak.

Pihak Polda Sulut diminta untuk bersikap transparan dan memberikan penjelasan terbuka terkait hilangnya barang bukti ini. Tanpa kejelasan, publik menilai penanganan kasus rawan intervensi

Diketahui, kasus penyerobotan tanah di lokasi PETI Ratatotok ini sempat viral di media sosial. Terduga pelaku DT alias DD bersama beberapa rekannya bahkan telah diperiksa di Polda Sulut. Lahan yang disengketakan juga sudah dipasang garis polisi (police line) sebagai tanda status quo.

Hilangnya barang bukti ekskavator ini semakin menambah sorotan publik terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Ratatotok yang dikenal rawan praktik PETI.

(Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *