INAKOR Sulut Soroti Dugaan Penyimpangan Tender di PLN Nusantara Power: Minta Audit Menyeluruh dan Penghentian Pola “Vendor Abadi”

Berita968 Dilihat

Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara kembali mengingatkan manajemen PT PLN Nusantara Power agar menindaklanjuti serius berbagai temuan publik tentang dugaan penyimpangan proses tender di lingkungan perusahaan tersebut.

Setelah tiga laporan investigatif media menyoroti adanya dugaan tender formalitas, peserta gugur misterius, vendor yang itu-itu saja yang menang, dan dugaan praktek uang muka/fee tidak resmi, kini INAKOR menerima rekaman suara masyarakat serta bukti foto dashboard e-proc berupa tahapan tender yang “macet” dan tidak wajar.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kombinasi laporan media, rekaman masyarakat, dan bukti visual dari sistem e-proc PLN Nusantara Power merupakan alarm awal yang terlalu penting untuk diabaikan.

“Ketika peserta tender mengaku gugur tanpa alasan, vendor tertentu menang terus berulang-ulang, dan masyarakat mengirim bukti rekaman serta tangkapan layar proses tender yang janggal, maka wajar publik meragukan integritas proses pengadaan di PLN Nusantara Power. Kami menilai ini bukan isu kecil,” tegas Rolly.

Rolly menambahkan bahwa pola “vendor abadi” yang selalu muncul sebagai pemenang tender menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proses lelang tidak memberikan persaingan yang sehat, dan berpotensi hanya menjadi ritual formalitas — padahal proyek PLN menggunakan uang negara dan masuk kategori layanan publik strategis.

“Kami tidak menuduh personal atau individu tertentu. Namun fakta-fakta yang masuk kepada kami — rekaman masyarakat, proses tender yang stagnan, digital evidence, serta kesaksian peserta — menunjukkan perlunya audit menyeluruh oleh PLN Holding dan Kementerian BUMN,” ujarnya.

INAKOR mendesak PLN Nusantara Power untuk:

1. Melakukan audit internal dan audit independen terhadap seluruh tahapan tender, terutama proyek di mana vendor tertentu menang berulang tanpa kompetisi sehat.

2. Membuka transparansi tahapan evaluasi kepada publik, terutama klarifikasi dokumen, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan pembukaan sampul 2.

3. Menghentikan pola vendor kroni yang dapat terjadi jika proses evaluasi dimonopoli oleh oknum internal.

4. Memberikan akses data kepada lembaga pengawas publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 (KIP).

5. Menindak tegas seluruh oknum apabila ditemukan indikasi meminta fee/uang muka atau memanipulasi proses tender.

Rolly menegaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima INAKOR sangat konsisten dengan data lapangan.

“Kami menerima rekaman suara masyarakat dan bukti foto e-proc yang menunjukkan ketidakwajaran tahapan. Jika tahapan tender macet, tidak seragam, atau tidak transparan, itu harus ditelusuri. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Rolly.

INAKOR memastikan bahwa jika PLN Nusantara Power tidak segera mengambil langkah cepat, lembaga ini akan meneruskan laporan ke Kementerian BUMN, LKPP, Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami melakukan apa yang menjadi tugas kontrol publik. Jika ada dugaan penyimpangan yang merugikan negara, kami wajib bersuara,” tutup Rolly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *